Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Baleg DPR Sebut RUU TPKS Bisa Cepat Selesai Kalau Diusulkan Presiden

Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS), Willy Aditya di Gedung DPR/MPR Jakarta, Kamis (25/11/2021). (IDN Times/Sachril Agustin)
Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS), Willy Aditya di Gedung DPR/MPR Jakarta, Kamis (25/11/2021). (IDN Times/Sachril Agustin)

Jakarta, IDN Times - RUU Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS), yang sebelumnya dikenal RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS), masih dalam tahap pembahasan. 

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR yang juga Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TPKS, Willy Aditya, mengatakan pembahasan RUU TPKS akan cepat selesai bila hak inisiatif RUU diambil alih oleh pemerintah.

"Kalau toh (RUU TPKS) diambil alih oleh pemerintah sebagai hak inisiatif, itu suatu langkah progres juga. Kan sekarang bolanya di DPR, kita berjuang sebagai hak inisiatif DPR. Kecuali pemerintah kemudian ngomong, (Presiden) Pak Jokowi ngomong 'sudah barangnya jadi hak inisiatif pemerintah aja'. Kalau seperti itu, sudah agak jelas lah (untuk menyelesaikan RUU TPKS)," kata Willy di kompleks Parlemen Jakarta, Kamis (25/11/2021).

Hal ini, kata Willy, dikarenakan partai koalisi pemerintahan ada sekitar 80 persen. Sementara, suara di DPR dalam penyusunan sebuah RUU sangat beragam.

1. Willy sebut tahapan penyusunan RUU TPKS masih cukup panjang

Ilustrasi Undang-Undang (IDN Times/Arief Rahmat)
Ilustrasi Undang-Undang (IDN Times/Arief Rahmat)

Willy menambahkan, tahapan penyusunan RUU TPKS masih cukup panjang. Usai disusun, draf RUU TPKS akan dibawa ke rapat pleno Baleg DPR. Setelah disetujui, RUU ini dibawa ke rapat paripurna sebagai hak inisiatif DPR.

"Untuk pengesahan jadi undang-undang masih butuh tahapan satu lagi, yaitu surpres pembahasan bersama pemerintah, begitu," kata Willy.

2. Pengambilan keputusan draf RUU TPKS ditunda

Gedung MPR DPR RI (IDN Times/Marisa Safitri)
Gedung MPR DPR RI (IDN Times/Marisa Safitri)

Lebih lanjut, Willy membenarkan pengambilan keputusan draf RUU TPKS tidak jadi digelar hari ini. Sebab, ada dua fraksi yang meminta pengambilan keputusan ditunda.

"Ya kalau yang bersurat secara resmi ya Golkar dan PPP, bersurat secara resmi untuk meminta pendalaman (dan) penundaan (pengambilan keputusan draf RUU TPKS)," Willy menambahkan.

3. PKB ingin Jokowi bersuara untuk dukung RUU TPKS

Presiden Joko Widodo (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
Presiden Joko Widodo (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Sebelumnya, anggota Baleg DPR Fraksi PKB, Luluk Nur Hamidah, mengatakan waktu untuk penyusunan draf RUU TPKS sebelum diambil keputusan sekitar 10 hari lagi.

"Nah, ini masih ada kesempatan karena di-pending, belum diambil keputusan sehingga masih ada waktu lebih kurang 10 hari," kata Luluk dalam diskusi virtual, Sabtu (20/11/2021).

Luluk menjelaskan, Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TPKS menargetkan penyusunan RUU TPKS sampai 25 November 2021. Namun, sambungnya, pengambilan keputusan draf RUU PKS di Baleg DPR bisa lewat 25 November.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Vanny El Rahman
EditorVanny El Rahman
Follow Us

Latest in News

See More

RUU Perampasan Aset: Jalan Panjang dari Era SBY, Jokowi sampai Prabowo

05 Sep 2025, 18:03 WIBNews