Baleg: RUU Danantara Masuk Prolegnas Demi Merapikan BUMN

- RUU Danantara dimasukkan dalam prolegnas untuk merapikan BUMN
- Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, menyebut tujuan RUU Danantara adalah untuk merapihkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
- Anggota Baleg DPR RI, Darmadi Durianto, kaget dengan usulan RUU Danantara dalam Prolegnas 2026 dan mempertanyakan maksud tujuannya
Jakarta, IDN Times - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan mengungkapkan, tujuan RUU Daya Anagata Nusantara (Danantara) mendasak masuk dalam daftar program legislasi nasional (prolegnas) untuk merapikan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
"Danantara itu kenapa ada tujuannya untuk merapihkan lah bahasa indahnya begitu, BUMN," ujar Bob Hasan dalam rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/9/2025).
Bob mengatakan, Danantara harus berdiri tegak lantaran susunan manajerial BUMN masih berkaitan satu sama lain. Ia lantas menyebutkan, naskah akademik RUU Danantara akan disempurnakan.
"Memang asal muasalnya kordinasi kita karena Danantara ini di dalam UU BUMN kemarin terdapat juga klausa-klausa yang mengatur terkait dengan Danantara namun sekarang Danantara harus berdiri tegak karena kita sama-sama tahu secara politik hukum hari ini susunan manajerial BUMN itu malah merapat ke Danantara," kata Legislator Fraksi Partai Gerindra itu.
Sebelumnya, Anggota Baleg DPR RI, Darmadi Durianto mengaku kaget mendengar adanya usulan RUU Danantara dalam Prolegnas 2026 dan jangka menengah. Ia mempertanyakan maksud tujuan RUU tersebut.
Dalam penyunanan prolegnas tersebut, RUU Danantara masuk dalam long list perubahan Nomor 78 sebagai usulan Baleg DPR RI. Ia mengaku baru mengetahui keberadaan RUU Danantara.
"Saya barusan lihat-lihat, kemudian saya melihat tiba-tiba ada RUU tentang Danantara," kata Darmadi dalam rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.