Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Bamsoet: Keputusan PTUN Tak Bisa Batalkan Pelantikan Prabowo-Gibran

Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode 2024-2029, Prabowo Subianto bersama Gibran Rakabuming Raka berfoto bersama usai ditetapkan dalam rapat pleno di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (24/4/2024). (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)
Intinya sih...
  • PDIP mengajukan gugatan ke PTUN terkait pelanggaran KPU dalam pelantikan Prabowo-Gibran
  • Bambang Soesatyo menegaskan pelantikan tidak bisa dibatalkan karena tahapan pemilu sudah selesai

Jakarta, IDN Times - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Bambang Soesatyo mengatakan, pelantikan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka tidak akan dibatalkan. Pernyataan itu untuk merespons PDI Perjuangan yang sedang mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur terkait pelanggaran yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Ketua tim hukum PDIP, Gayus Lumbuun mengatakan dalam gugatannya, dia berharap bila KPU terbukti melakukan pelanggaran maka pelantikan Prabowo-Gibran 20 Oktober 2024 bisa dibatalkan. Pria yang akrab disapa Bamsoet itu menegaskan aturan soal pelantikan presiden dan wapres sudah sangat jelas tertulis dalam UUD 1945.

"Jadi, tidak ada celah untuk menunda atau membatalkan pelantikan Prabowo-Gibran karena pemilu sudah selesai. Keputusan MK (Mahkamah Konstitusi) dan ketetapan KPU atas hasil pilpres sudah jelas. Tahapan selanjutnya adalah pelantikan sebagaimana diatur di dalam UUD 1945 pasal 9," ujar Bamsoet, dikutip dari situs resmi MPR, Senin (13/5/2024). 

Dia menambahkan apa yang telah diputuskan oleh rakyat yang berdaulat tidak boleh diganggu gugat oleh siapapun, termasuk putusan PTUN. 

"Bahkan, menurut hasil kajian Badan Pengkajian MPR RI dan Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR, pasangan presiden dan wakil presiden terpilih yang sudah ditetapkan oleh KPU harus diperkuat dengan produk hukum konstitusi berupa ketetapan MPR," tutur dia. 

1. MPR tak bisa batalkan presiden dan wapres terpilih

Ketua MPR, Bambang Soesatyo. (www.humas.polri.go.id)

Lebih lanjut politisi dari Partai Golkar itu menyebut, di dalam UUD 1945 pasal 3 ayat 2 tentang pelantikan presiden dan wapres harus ditafsirkan secara luas dan kontekstual. Sebelum, presiden dan wapres terpilih melalui seremoni pelantikan, maka keduanya harus dikukuhkan lebih dahulu oleh MPR. 

"Jadi, MPR tidak sekadar melantik presiden dan wakil presiden hasil pemilu yang ditetapkan oleh KPU. Tetapi, sebelum pelantikan harus diawali dengan tindakan hukum penetapan dan pengukuhan presiden dan wakil presiden Indonesia untuk masa jabatan lima tahun melalui TAP MPR. Proses itu dilakukan tanpa pengambilan keputusan lagi karena hanya bersifat administratif," ujar Bamsoet. 

Maka, menurutnya, MPR tak bisa membatalkan presiden dan wapres yang sudah dipilih oleh rakyat. 

"MPR hanya berwenang memperkuatnya dalam bentuk pengukuhan berupa produk hukum konstitusi, yaitu TAP MPR sesuai UUD 1945," katanya. 

2. PDIP sadari putusan hakim PTUN tak bisa batalkan putusan MK

Gedung Mahkamah Konstitusi (IDN Times/Sherlina Purnamasari)

Sementara Gayus Lumbuun pun menyadari hakim PTUN tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan putusan MK yang diketok pada 22 April 2024 lalu. Selain itu, kehidupan dinamika hukum luas, sehingga seandainya di persidangan terbukti KPU telah melakukan pelanggaran secara administrasi, maka legitimasi putusan MK yang menetapkan Gibran sebagai cawapres dipertanyakan.

"Kami sangat sadar putusan PTUN tidak mungkin membatalkan keputusan MK. Tetapi, kehidupan dan dinamika dari hukum ini kan luas. Kalau terbukti kan bisa jadi pertimbangan," ujar Gayus menjelaskan isi petitumnya di PTUN pada 2 Mei 2024 lalu.

"Siapa yang berhak membatalkan (pelantikan Gibran)? KPU tidak berhak membatalkan (pelantikan), maka kami berpandangan rakyat yang berkumpul di MPR dan diwakili oleh anggota-anggota MPR bisa punya sikap untuk tidak melantik. Itu yang kami ajukan (ke hakim PTUN)," imbuh dia

Mantan hakim agung itu mengatakan, PDIP tetap menghormati putusan hakim konstitusi yang dibacakan pada 22 April 2024 lalu. Namun, PDIP meminta agar PTUN mengadili apakah betul KPU telah melanggar hukum sebagai aparatur negara di bidang pemilu.

3. Sidang lanjutan gugatan PDIP melawan KPU dilanjutkan pada 16 Mei 2024

PDIP resmi menggugat KPU ke PTUN karena diduga melakukan perbuatan melawan hukum atas pencalonan Gibran Rakabuming. (IDN Times/Amir Faisol)

Sementara itu, sidang lanjutan gugatan PDIP melawan KPU dilanjutkan di PTUN pada 16 Mei 2024. Di dalam sidang lanjutan tersebut, kata Gayus, pihaknya bakal memperbaiki tuntutan atau petitum di dalam gugatan tersebut.

Dia mengatakan perbaikan itu bertujuan untuk melanjutkan persidangan ke tahap pemeriksaan.

"PTUN ini sifatnya administratif. Dia terbuka sekali untuk mengingatkan yang harus dikaitkan antara posita dan petitum, itu hak mereka dan kami menerima dengan baik karena ini bertujuan melanjut pada pemeriksaan," ujar Gayus.

Gayus menyebut, sidang selanjutnya masih berisi agenda proses pemeriksaan administrasi dan kelengkapan.

"Tanggal 16 Mei (2024), kami akan persiapkan apa-apa yang dianggap kurang demi kebaikan. Hal-hal yang menyangkut kepada persambungan antara posita dengan petitum," ucapnya. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Santi Dewi
Jujuk Ernawati
Santi Dewi
EditorSanti Dewi
Follow Us