Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Bantah Ada Joki Pantarlih, KPU Jakarta: Salah Paham, Itu Ketua RT

Petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) (dok. Humas KPU DKI Jakarta)
Intinya sih...
  • KPU DKI Jakarta membantah adanya praktik joki oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) selama proses coklit.
  • Pihak KPU menyatakan kesalahpahaman petugas di lapangan yang diduga sebagai joki sebenarnya hanya ditemani Ketua RT.
  • Komisioner Bawaslu DKI Jakarta telah menyampaikan saran perbaikan kepada KPU terkait tata cara dan prosedur pemutakhiran data pemilih.

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta membantah adanya praktik joki yang dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) selama proses pencocokan dan penelitian (coklit).

Ketua Divisi Data dan Informasi KPU DKI Jakarta, Fahmi Zikrillah memastikan, pihaknya sudah menelusuri dugaan kasus joki Pantarih tersebut.

"Temuan Bawaslu mengenai joki Pantarlih, kami sudah melakukan penulusuran ke teman-teman KPU kabupaten/kota, PPS, PPK mengonfirmasi kebenaran tersebut dan kami dapati bahwa tidak ada joki Pantarlih di DKI Jakarta," kata Fahmi dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (23/7/2024).

1. Ada kesalahpahaman antara pengawas dan Pantarlih

Petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) di Jakarta (dok. Humas KPU DKI Jakarta)

Fahmi mengatakan, sebenarnya hanya terjadi kesalahpahaman petugas di lapangan. Di mana petugas Pantarlih melakukan proses coklit dengan ditemani Ketua RT, bukan joki.

"Yang ada adalah teman-teman Pantarlih ini ditemani sama Ketua RT setempat, sehingga ada kesalahpahaman antara pengawas di bawah dengan Pantarlih kami," tuturnya.

2. KPU DKI sayangkan Pantarlih dianggap ilegal

Petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) di Jakarta (dok. Humas KPU DKI Jakarta)

Selain itu, Fahmi juga menyinggung munculnya dugaan ada petugas Pantarlih ilegal di Jakarta karena tak bisa menunjukkan Surat Keterangan (SK). Padahal, petugas Pantarlih dilengkapi dengan atribut dan identitas.

"Kami agak sesalkan ya ketika misalnya Pantarlih kami dianggap ilegal ketika tidak dapat menunjukkan SK-nya. Di dalam juknis itu memang teman-teman Pantarlih dibekali dengan atribut, atribut ini bagian dari identitas Pantarlih. Ada topi, rompi ada ID Card sebagai tanda pengenal, itulah yang menjadi identitas Pantarlih kami," imbuhnya.

3. Bawaslu DKI temukan dugaan Pantarlih pakai joki untuk coklit pemilih pilkada

Petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) di Jakarta (dok. Humas KPU DKI Jakarta)

Sebelumnya, Bawaslu DKI Jakarta mengaku menemukan dugaan adanya Pantarlih yang menggunakan joki, untuk melakukan coklit pemilih Pilkada 2024. Pantarlih melimpahkan tugasnya kepada orang lain.

Kasus tersebut disampaikan Bawaslu DKI Jakarta dalam hasil pengawasan data pemilih yang dilakukan sejak 24 Juni sampai 7 Juli 2024. Bawaslu menyebut, ada empat kasus Pantarlih yang memakai joki coklit di tiga kecamatan yakni Senen, Tanjung Priok, dan Kebayoran Lama.

Komisioner Bawaslu DKI Jakarta, Burhanuddin, memastikan pihaknya sudah menyampaikan saran perbaikan kepada KPU DKI Jakarta. Hal itu disampaikan agar Pantarlih dapat menjalankan tugasnya sesuai tata cara dan prosedur yang diatur dalam Peraturan KPU (PKPU).

"Kami sudah sampaikan saran perbaikan ke KPU DKI Jakarta terkait tata cara dan prosedur yang dianggap tidak sesuai dengan PKPU pemutakhiran data pemilih," kata dia kepada IDN Times, Senin (15/7/2024).

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sunariyah
Yosafat Diva Bayu Wisesa
Sunariyah
EditorSunariyah
Follow Us