Bareskrim Periksa 61 Saksi Terkait Kasus Penyebaran Hoaks Rocky Gerung

Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah memeriksa 61 saksi dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks dengan terlapor Rocky Gerung. Puluhan saksi itu diperiksa sejak kasus Rocky naik ke penyidikan pada Selasa (17/10/2023).
"Di BAP sebanyak 61 saksi sejak naik sidik," ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro saat dihubungi, Senin (20/11/2023).
1. Bareskrim terima 26 laporan polisi kasus Rocky Gerung

Djuhandhani menjelaskan, pihaknya telah menerima 26 laporan polisi terkait kasus Rocky Gerung. Tak hanya di Bareskrim, laporan itu juga dilayangkan di polda.
ā2 LP Bareskrim, 4 LP PMJ, 12 LP Kaltim, 3 LP Kalteng, 3 LP Sumut, 2 LP DIY," ujarnya.
2. Bareskrim belum menjadwalkan pemeriksaan Rocky

Meski begitu, Bareskrim Polri belum menjadwalkan pemeriksaan terhadap Rocky Gerung.
"Belum (ada jadwal pemeriksaan Rocky) penyidik masih di lapangan," tuturnya.
3. Rocky Gerung mengklaim telah berstatus tersangka

Sebelumnya, Rocky Gerung menyinggung soal statusnya sebagai tersangka, saat berada satu panggung dengan calon presiden Ganjar Pranowo di Makassar, Sabtu (18/11/2023). Mereka berdua hadir pada Diskusi Interaktif Capres 2024, dalam sarasehan Ikatan Keluarga Alumni (IKA) Universitas Negeri Makassar (UNM) di Hotel Four Points by Sheraton.
"Status saya ini tersangka," kata Rocky Gerung saat berbicara sebagai narasumber penanggap pada sesi dialog Ganjar Pranowo.
"Saya ini ditersangkakan oleh PDIP, bukan oleh Ganjar," Rocky melanjutkan.