Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Bareskrim Periksa Vanessa Khong dan Ayah Serta Adik Indra Kenz Hari Ini

Indra Kenz dan Vanessa Khong (Instagram.com/indrakenz)

Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah menetapkan Vanessa Khong, ayah Vanessa, Rudyanto Pei dan adik Indra Kenz, Nathania Kesuma sebagai tersangka baru dalam kasus trading Binomo.

Dirtipiddeksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, ketiganya akan diperiksa sebagai tersangka hari ini.

“Akan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka pada Kamis, 14 April 2022 terkait dengan transaksi dan aliran dana terhadap tersangka,” kata Whisnu, Kamis (14/4/2022).

1. Ketiga tersangka menerima aliran dana miliaran rupiah dari Indra Kenz

Tersangka kasus dugaan penipuan berkedok binary option Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz memakai baju tahanan (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Dalam kasus ini, Nathania Kesuma diduga menerima aliran dana dari sang kakak Rp9,4 miliar serta sebuah rumah mewah di Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara yang dibeli oleh Indra Kenz.

Sementara itu, Vanessa Khong berperan menerima aliran dana dari Indra Kenz sebesar Rp1,1 miliar dan menerima sebidang tanah di Tangerang Selatan atas nama Vanessa Khong senilai Rp7,8 miliar.

Sang ayah Vanessa, Rudyanto Pei, juga turut menerima aliran dana dari Indra Kenz Rp1,5 miliar dan membantu Indra Kenz menyamarkan hasil kejahatan dalam bentuk 10 buah jam tangan mewah senilai Rp8 miliar.

2. Bareskrim ajukan pencekalan ketiga tersangka

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Untuk mengantisipasi ketiganya melarikan diri ke luar negeri, Bareskrim Polri ajukan pencekalan. Pencekalan diajukan ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk mencegah para tersangka melakukan perjalanan ke luar negeri.

"Demi kepentingan penyidikan ketiga tersangka diajukan cekal ke Ditjen Imigasi," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan lewat jumpa persnya secara virtual, Senin (11/4/2022).

3. Ketiga tersangka disangkakan Pasal TPPU

Ilustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Ketigannya disangkakan Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Pasal 55 ayat 1e KUHP.


 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us