Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Bareskrim Polri Tahan 2 Tersangka Kasus Robot Trading FIN888

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan Peterfi Sufandri (PS) dan Carry Chandra (CC) sebagai tersangka dalam kasus robot trading FIN888.

Dirttipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan mrnyebut keduanya sudah dilakukan penahanan.

“Tersangka sudah ditahan,” kata Whisnu saat dihubungi, Rabu (12/3/2023).

1. Polri masih menunggu berkas perkara robot trading FIN888 dinyatakan lengkap

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Whisnu menjelaskan, pihaknya juga telah melengkapi berkas perkara robot trading FIN888. Saat ini, Dittipideksus tinggal menunggu berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Agung.

“Berkas perkara di Kejaksaan Agung menunggu P21 (lengkap),” ujar dia.

2. Korban robot trading FIN888 sambangi Bareskrim Polri

Sejumlah korban robot trading FIN888 sambangi Bareskrim Polri (Istimewa).
Sejumlah korban robot trading FIN888 sambangi Bareskrim Polri (Istimewa).

Sementara itu, sejumlah korban kasus penipuan robot trading FIN888 mendatangi Gedung Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Jakarta, Rabu (12/4/2023) untuk meminta penyidik menangkap pelaku utama atau dalang dari kasus penipuan tersebut yakni Tjahjadi Rahardja.

Kuasa hukum korban, Oktavianus Setiawan menduga ada upaya yang dilakukan penyidik sehingga pelaku utama dalam kasus penipuan itu tidak dihukum.

“Kami menduga bahwa ada upaya melindungi orang besar di kasus Fin888 TPPU dengan kedok penipuan ini yang dimana kami menantang dari pihak Bareskrim, pihak penyidik dan juga Kejaksaan untuk bekerja secara professional dan transparan,” ujar Oktavianus di Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Rabu (12/4/2023).

3. Korban minta pelaku utama Tjahjadi Raharja ditangkap

Ilustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Adapun kasus itu telah dilaporkan sejak 11 Februari 2022 dan terdaftar dengan nomor polisi LP/B/0077/II/2022/BareskrimPolri. Korban kasus itu sekitar 800 orang dengan kerugian sekitar Rp200 miliar.

Oktavianus menyebut, dalam perkara ini, polisi hanya menetapkan dua mitra atau affiliator robot trading FIN888 sebagai tersangka yakni Peterfi Sufandri (PC) dan Carry Chandra (CC).

Sebagai informasi, Fin888 bekerja sama dengan broker asing di Singapura, Samtrade FX. Namun, menurut Oktavianus uang korban di Indonesia tidak pernah ditradingkan dan tetap berada di Indonesia.

Dia pun menerangkan FIN888 mulai beroperasional di Indonesia sejak Oktober 2019. Lalu, Desember 2021 korban sudah tidak bisa menarik uang yang diinvestasikannya.

Oktavianus menjelaskan, dugaan adanya upaya melindungi dalang atau pelaku utama dari kasus penipuan robot trading FIN888 berdasarkan sejumlah alasan.

Sebab, menurutnya, ada keterlibatan Tjahjadi Rahardja dalam keterangan di affidavit atau surat pernyataan sukarela di bawah sumpah di hadapan pejabat berwenang yang dikeluarkan pengadilan di Singapura dan telah di-appostile atau disahkan Kemenkumham RI.

Dia menjelaskan, dalam dokumen affidavit itu disebutkan ada keterlibatan Tjahjadi Rahardja sebagai Sam Representative Business atau penanggung jawab FIN888 untuk wilayah Indonesia.

Bahkan, Oktavianus menekankan dugaan keterlibatan Tjahjadi Raharja diperkuat dengan keterangan saksi ahli tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dihadirkan penyidik Bareskrim, yakni Yenti Garnasih.

“Karena di sini kami menduga ada satu pelaku yang memang sudah terekspose di dalam dokumen-dokuman, bahkan saksi ahli yang dihadirkan oleh pihak Bareskrim, itu Ibu Yenti Garnasih, sudah dimintakan keterangan sebagai saksi ahli,” tambahnya.

Lebih lanjut, Oktavianus menyampaikan dalam proses penyidikan kasus itu Fin888, pihaknya kerap mendapat kendala. Salah satunya, adanya perbedaan sikap penyidik saat menangani kasus itu.

Menurut Oktavianus, saat kasus ini masih di tahap penyelidikan, pihaknya telah menyerahkan dokumen affidavit yang menyebutkan keterlibatan nama Tjahjadi Raharja dalam kasus tersebut.

“Lalu Tanggapan dari penyidik adalah ‘nah ini dagingnya gemuk’. Bagaimana mungkin seorang penyidik menyatakan wah ini dagingnya gemuk. Kami tidak tahu nih maksdnya apa daging gemuk ini. Nah kami berharapnya dengan adanya kata-kata itu kami menduga awalnya ini adalah keberpihakan kepada korban,” terangnya.

Namun, Oktavianus menyebut, sebulan setelahnya, sikap penyidik kepada kuasa hukum korban berubah.

Penyidik Bareskrim, kata Oktavianus, justru menuding dokumen affidavit yang sudah mendapat legalitas dari Kemenkumham tersebut palsu.

“Di sini lah adanya perbedaan sikap penyidik pada saat awal hingga akhirnya tejadi perbedaan. Ini kami menduga nih bahwa ada telah terjadi sesuatu. Dan dalam prossnya kami menduga ini ada upaya untuk melindungi sosok besar ini yang merupakan pengusaha besar ini, Tjahjadi Raharja,” imbuhnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irfan Fathurohman
EditorIrfan Fathurohman
Follow Us