Polisi Belum Terima Laporan Dugaan Penipuan ATG Libatkan Raffi Ahmad

Jakarta, IDN Times - Pihak kepolisian sampai saat ini belum menerima laporan tentang dugaan penipuan yang dilakukan oleh Kegiatan Usaha Investasi Robot Trading Auto Trade Gold (ATG) yang menyeret nama sejumlah figur publik mulai dari Raffi Ahmad sampai Atta Halilintar.
Kabagpenum Humas Polri, Ahmad Ramadhan, mengatakan sampai saat ini belum ada laporan terkait ATG yang dimaksud.
"Belum ada," ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (11/4/2023).
1. Korban dugaan penipuan ada 850 orang

Pengacara korban M Zainul Arifin mengatakan dia telah mendatangi Bareskrim Mabes Polri untuk melaporkan adanya peristiwa pidana yang merugikan member robot trading ATG berjumlah 850 orang dengan total kerugian Rp150.350.185.000.
"Dugaan peristiwa pidana tersebut dilakukan oleh atas nama Wahyu Kenzo dan kawan-kawan secara bersama-sama dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri dan atau orang lain," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (11/4/2023).
2. Ada delapan figur publik yang terseret

Zainul mengatakan kasus dugaan pencucian uang ini juga melibatkan figur publik karena ikut menerima hasil kejahatan tersebut. Dalam laporannya, Zainul menyebutkan ada delapan publik figure yang terlibat mulai Raffi Ahmad, Atta Halilintar, Stefan William, Rian D'Massiv, Judika, Gus Miftah, Dokter Tirta, dan Haji Faisal.
"Bahwa dalam rangka menjalankan aktivitas perbuatannya, para terlapor dengan sengaja melakukan kegiatan-kegiatan promosi di media elektronik maupun fisik seperti Business Opportunity Presentation, menggunakan jasa publik figur dan atau menggunakan orang-orang yang berpengaruh di Indonesia, dalam bentul melakukan kegiatan pencucian uang (money laundering) untuk memuluskan aksi kejahatannya," katanya.
3. Pengacara minta Bareskrim tindak lanjuti laporan

Untuk itu, dia meminta Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri agar menindaklanjuti laporan tersebut dan meningkatkan ke proses hukum yang berlaku.
"Kami meyakini peristiwa pidana ini tidak berdiri sendiri ada pihak-pihak lain yang dengan sengaja membantu Wahyu Kenzo untuk memuluskan kejahatanya, sama halnya dengan Robot Trading lainya seperti DNA Pro, Net89, yang mana tersangkanya lebih dari delapan orang, maka sungguh aneh jika Tim Penyidik Dittipieksus Bareskrim Mabes Polri hanya menetapkan tersangka tidak lebih dari 3 orang tersangka," imbuhnya.