Bareskrim Polri Ungkap Pernah Periksa Dua Bos ACT, Ini Kasusnya

Jakarta, IDN Times - Lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) rupanya pernah dipolisikan pada 2021 lalu. Ketika itu, Polisi bahkan sempat memeriksa sejumlah saksi, yakni dua bos ACT.
Hal ini disampaikan Direktur Tindak Pidana umum (Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, Selasa (5/7/2022). Lalu apa perkaranya?
1. Dilaporkan terkait dugaan penipuan akta

Menurut Andi Rian Djajadi, ACT sempat dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan penipuan akta pada 2021. Penyelidikan pun dikatakan hingga kini masih terus dilakukan.
Akan tetapi, ketika itu, Polisi mengaku belum menemukan adanya dugaan pelanggaran pidana dalam laporan tersebut.
"Iya (pernah dilaporkan), sedang dalam penyelidikan untuk memfaktakan unsur pidana,” ujar Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, Selasa (5/7/2022).
Adapun laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/0373/VI/2021/Bareskrim tertanggal 16 Juni 2021.
2. Polisi sempat periksa Ahyudin dan Ibnu Khadjar

Kata Andi, lebih lanjut, penyidik ketika itu telah memeriksa sejumlah pihak. Termasuk dua petinggi ACT, yakni Ibnu Khadjar dan Ahyudin. Dua orang ini disebutkan menjadi pihak terlapor dalam laporan tersebut.
“(Dilaporkan) terkait dugaan penipuan atau keterangan palsu dalam akta otentik (378 atau 266 KUHP),” kata Andi.
Walau begitu, kata dia, kasus tersebut hingga kini masih dalam status penyelidikan. Andi juga belum menjelaskan secara rinci mengenai kronologi dan duduk perkara laporan tersebut.
3. ACT disorot usai pemberitaan Majalah Tempo

Sekadar diketahui, sebelumnya ACT ramai menjadi perbincangan publik usai dilaporkan dalam investigasi Majalah Tempo. Dalam laporan Tempo, disebutkan bahwa sejumlah petinggi ACT diduga menyelewengkan dana donasi.
Uang donasi yang disalurkan ACT disebut-sebut tidak sesuai dengan jumlah yang digalang. Uang itu lalu dikatakan mengalir ke segala arus, termasuk ke dompet para petingginya.
Dalam laporan itu juga disebut bahwa gaji para petinggi ACT sangat fantastis. Bahkan ada yang tembus Rp250 juta per bulan. Mereka juga diinformasikan menerima segala fasilitas mewah di luar gaji bulanan itu.