Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Bareskrim Segera Panggil Wamenkumham Terkait Laporan Asprinya ke IPW

Aspri Wamenkumham Eddy Oemar Sharief Hiariej, Yogi Ari Rukmana melaporkan Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso ke Bareskrim Polri (IDN Times/Amir Faisol)

Jakarta, IDN Times - Bareskrim Polri segera memanggil Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Syarif Hiariej atau Eddy Hiariej atas laporan asisten pribadinya, yang melaporkan Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso atas dugaan ujaran kebencian.

“Dalam waktu dekat mungkin akan kami lakukan pemanggilan,” ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid kepada wartawan di Mabes Polri, Senin (1/5/2023).

1. Lengkapi pemeriksaan saksi

Aspri Wamenkumham Eddy Oemar Sharief Hiariej, Yogi Ari Rukmana melaporkan Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso ke Bareskrim Polri (IDN Times/Amir Faisol)

Dia mengatakan penyidik masih akan melengkapi pemeriksaan saksi dalam kasus ini. Selanjutnya, kata dia, pihaknya akan memanggil pihak korban.

Setelah pihaknya baru akan menggali keterangan dari Eddy Hiariej terkait perkara dugaan ujaran kebencian yang dilaporkan oleh asistennya.

“Nanti dari situ baru kita akan memanggil bapak Wamenkumham untuk dimintai keterangan terkait perkara yang dilaporkan,” katanya.

2. Kalau ada dugaan gratifikasi akan koordinasi dengan KPK

Ilustrasi gedung Merah Putih KPK (www.instagram.com/@official.kpk)

Lebih lanjut, dalam perkaran ini Vivid menjelaskan penyidik masih akan fokus terkait laporan yang diterima yakni terkait ujaran kebencian.

Pun kalau berikutnya ditemukan adanya bukti terkait dugaan gratifikasi sebagaimana tudingan IPW, pihaknya akan berkoordinasi dengan Komisi Pemberantan Korupsi (KPK).

“Jadi kita fokus dulu terhadap laporan yang di sampaikan kepada bareskrim,” katanya.

3. Duduk perkara kasus ini

Aspri Wamenkumham Eddy Oemar Sharief Hiariej, Yogi Ari Rukmana melaporkan Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso ke Bareskrim Polri (IDN Times/Amir Faisol)

Diketahui, kasus ini bermula dari laporan IPW ke KPK terkait dugaan gratifikasi yang dilakukan Eddy Hiariej. Ia dilaporkan atas dugaan gratifikasi Rp7 miliar.

"Jadi ini terkait adanya aliran dana sekitar Rp7 miliar yang diterima melalui dua orang yang diakui EOSH sebagai asprinya. Walaupun peristiwa tersebut terkait dengan permintaan bantuan seorang warga negara kepada Wamen EOSH," ujarnya.

Tak terima atas laporan tersebut, Aspri Wamenkumham bernama Yogi Arie Rukmana, kemudian melaporkan Sugeng Teguh Santoso ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik.

Laporan tersebut diterima Bareskrim Polri teregister dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor STTL/092/III/2023/BARESKRIM. Sugeng dilaporkan dengan dijerat Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dan atau Pasal 310 KUHP dan atau 311 KUHP.

“Malam ini saya laporkan untuk merespons beliau (Sugeng Teguh Santoso) atas dugaan pencemaran nama baik saya,” ucapnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwi Agustiar
EditorDwi Agustiar
Follow Us