Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Bareskrim Tetapkan Razman Nasution Tersangka Pencemaran Nama Baik

Razman Arif Nasution (IDN Times/Margith Juita Damanik)

Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menetapkan pengacara kondang, Razman Arif Nasution (RAN), sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik Hotman Paris Hutapea.

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan sebut penetapan tersangka melalui Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/63/III/REs.1.14./2023/Dittipidsiber pada 31 Maret 2023.

“Membenarkan terkait Penetapan Tersangka RAN dalam perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik,” ujar Ramadhan saat dihubungi, Rabu (5/4/2023).

Dalam kasus ini, Razman dijerat dengan Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE Pasal dan/atau Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP.

Sebelumnya, Hotman melaporkan Razman pada 10 Mei 2022. Laporan tersebut dibuat atas nama mantan asisten pribadinya Iqlima Kim.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irfan Fathurohman
EditorIrfan Fathurohman
Follow Us