Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Baru 50 Persen Pasar di Jakarta yang Tak Pakai Kantong Plastik

Ilustrasi pasar tradisional. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww)

Jakarta, IDN Times - Penggunaan kantong belanja ramah lingkungan (KBRL) sebagai pengganti kantong plastik di pasar-pasar rakyat atau pasar tradisional Ibu Kota masih belum tinggi.

Humas Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Yogi Ikhwan, mengatakan, baru 50 persen saja pasar rakyat di Jakarta yang menggunakan KBRL dalam melayani pelanggannya.

Padahal, penggunaan KBRL di pasar rakyat merupakan penerapan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan di Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat.

"Hanya di pasar rakyat yang 50 persen (penggunaan KBRL). Kami meningkatkan ketaatan (tidak menggunakan kantong plastik) di pasar-pasar tradisional," kata Yogi kepada IDN Times, Selasa (13/9/2022).

1. Kerja sama dengan pengelola pasar

Ilustrasi Pasar (IDN Times/Besse Fadhilah)

Yogi mengatakan, sebab penggunaan kantong belanja ramah lingkungan di pasar rakyat masih rendah, maka pihaknya pun bekerja sama dengan pengelola pasar untuk menerapkannya.

Dalam hal ini, pihaknya bekerja sama dengan PD Pasar Jaya sebagai pengelola untuk menerapkan kebijakan tersebut.

"Kami kerja sama dengan pengelolanya, Pasar Jaya untuk menerapkan kebijakan ini," ujar Yogi.

2. Penggunaan KBRL di mini market DKI Jakarta sudah 100 persen

Petugas mensosialisasikan penggunaan kantong belanja ramah lingkungan di Mall Grand Indonesia, Jakarta, Rabu (1/7/2020) (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)

Berdasarkan hasil evaluasi, kata Yogi, seluruh mini market di DKI Jakarta sudah 100 persen menerapkan kebijakan penggunaan KBRL.

Mereka tidak lagi menyediakan kantong plastik sekali pakai atau kresek di tokonya sehingga mau tidak mau para pembeli pun harus membawa KBRL atau kantong sendiri dari rumah.

"Kalau di mini market sudah 100 persen menerapkan, sedangkan di mal, pusat perbelanjaan sudah 90 persen," ujar dia.

3. Penggunaan kantong plastik di toko kelontong hingga warung belum diatur

Ilustrasi Toko Kelontong (IDN Times/Reynaldy Wiranata)

Yogi mengatakan, penggunaan kantong plastik sekali pakai di tempat lain seperti toko kelontong hingga warung kecil belum diatur.

Sebab, Pergub Nomor 142 Tahun 2019 hanya mengatur kewajiban penggunaan KBRL di pusat perbelanjaan (mal), toko swalayan (mini market), dan pasar rakyat.

"Toko kelontong, warung belum diatur. Di luar tiga subjek hukum (yang diatur Pergub), belum ada kewajiban penggunaan KBRL," ujar Yogi.

Meskipun demikian, apabila para pemilik toko atau warung ingin melakukan pembatasan penggunaan kantong plastik, sangat diperbolehkan. "Tapi memang regulasi belum mengatur, belum diwajibkan (penggunaan KBRL) karena kami bertahap dulu. Ini kan mengubah perilaku," kata dia.

Begitu pun dengan penggunaan barang plastik lainnya seperti sedotan, sendok, gelas, wadah, masih belum ada aturan yang mengikatnya.

"Pada prinsipnya, pengurangan ini pengurangan plastik sekali pakai, bukan pengurangan plastiknya," ucap Yogi.

Share
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us