Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Bawaslu Bantah Pilih-Pilih dalam Tangani Tindak Pidana Pemilu

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja saat ditemui di Kantor DKPP, Jakarta Pusat (26/2/2024) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Jakarta, IDN Times - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Rahmat Bagja membantah pihaknya tidak adil dalam menangani tindak pidana pemilu. Dia menegaskan, tak pilih-pilih dalam menangani temuan dan laporan dugaan pelanggaran pemilu.

Bagja menjelaskan, ada perbedaan pandangan persepsi hukum di antara lembaga yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu. Sehingga terkadang, Bawaslu mengalami kesulitan untuk menindak sejumlah kasus.

"Dapat kami sampaikan terkait adanya perbedaan pendapat antara bawaslu dan juga teman-teman polisi dan jaksa, misalnya dalam beberapa pasal itu harus, baru terbukti materilnya baru bisa ditindak pidana," kata Bagja dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (3/4/2024).

"Bahwa harus ada kejadiannya yang menguntungkan, yang jelas ada faktanya menguntungkan, itu baru bisa ditindak pidana, bahwa delik formil dalam meteril itulah yang kemudian terjadi perbedaan di badan pengawas pemilu," lanjutnya.

Kendati demikian, Bawaslu memastikan sejumlah kasus sudah berhasil dikenai tindak pidana.

"Tapi dalam beberapa hal kasus tindak pidana juga telah berhasil dilakukan oleh Bawaslu. Jadi tidak benar Bawaslu itu pilih-pilih," imbuh Bagja.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Yosafat Diva Bayu Wisesa
EditorYosafat Diva Bayu Wisesa
Follow Us