Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Bawaslu Pastikan KPU Kaji Pemungutan Suara Ulang di Malaysia

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja saat ditemui di Kantor DKPP, Jakarta Pusat (26/2/2024) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja saat ditemui di Kantor DKPP, Jakarta Pusat (26/2/2024) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Jakarta, IDN Times - Bawaslu bersama KPU masih akan membahas terkait mekanisme pemungutan suara ulang (PSU) di Kuala Lumpur, Malaysia untuk pemungutan suara metode pos dan Kotak Suara Keliling (KSK). 

“KPU sekarang lagi mengkaji, kemudian dalam beberapa hari ke depan akan ada proses di KL (Kuala Lumpur),” kata Bagja kepada awak media di Kantor DKPP, Jakarta Pusat, Jumat (26/2/2024).

1. Pengawas luar negeri sempat ungkap pemungutan suara metode pos bermasalah

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja menanggapi peringatan keras DKPP terhadap Ketua KPU RI terkait pencalonan Gibran Rakabuming. (IDN Times/Amir Faisol)
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja menanggapi peringatan keras DKPP terhadap Ketua KPU RI terkait pencalonan Gibran Rakabuming. (IDN Times/Amir Faisol)

Bagja menyampaikan bahwa sesuai dengan rekomendasi pengawas luar negeri Kuala Lumpur, pemungutan suara metode pos dinilai bermasalah sejak proses pencocokan dan penelitian (coklit). 

Adapun dalam proses coklit yang dilakukan oleh PPLN Kuala Lumpur, Bawaslu menemukan hanya sekitar 12 persen dari total sekitar 490 ribu pemilih di Kuala Lumpur yang tercoklit. Akibatnya, pemilihan di sana mengalami banyak kendala. Termasuk, pada hari pemungutan suara, jumlah daftar pemilih khusus (DPK) membeludak hingga sekitar 50 persen di Kuala Lumpur. 

Padahal pemilih DPK diperuntukkan untuk mereka yang tidak masuk daftar pemilih.

“Basis DPT itu seharusnya pemutakhiran data pemilih apakah yang bersangkutan tinggal di situ atau tidak. Kalau tidak tinggal di situ ya jadi masalah karena itu data tahun 2019 yang dimutakhirkan seharusnya, tapi rupanya misalnya temuan kita di lapangan ada yang nomor paspornya nomor paspor lama baru bisa dia masuk DPT,” ungkap Bagja.

“PPLN memperbarui tapi tidak sebesar 490 ribu dalam coklitnya. Itu temuan kami di lapangan. Jadi ada permasalahan itu. Jadi ada 490 ribuan kan kalau enggak salah DPT, hanya 68 ribu atau 64 ribu yang tercoklit,” lanjutnya. 

2. Bawaslu dorong KPU perbaiki pemutakhiran ulang daftar pemilih

Rapat Komisi II DPR bersama KPU dan Bawaslu (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Rapat Komisi II DPR bersama KPU dan Bawaslu (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Lebih lanjut, Bawaslu memastikan akan mendorong KPU agar pemutakhiran ulang daftar pemilih di Kuala Lumpur memastikan ketepatan alamat para pemilih.

Bawaslu perlu mempertimbangkan pemilu ulang di Kuala Lumpur untuk pemilih yang sebelumnya terdaftar via pos dan KSK paling harus dilakukan sebelum 20 Maret 2024. Sebab, di tanggal itu KPU sudah harus menetapkan hasil perolehan suara Pemilu 2024.

"Kita berharap KPU memperbaiki pemutakhiran daftar pemilih di Kuala Lumpur. Memang agak mepet pada saat ini. Tapi ini penting untuk pembelajaran ke depan," imbuhnya.

3. Bawaslu minta pencoblosan di Kuala Lumpur Malaysia diulang

Konferensi pers Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja bersama Anggota Bawaslu di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat (19/12/2023). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Konferensi pers Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja bersama Anggota Bawaslu di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat (19/12/2023). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Sebelumnya, Bagja mengatakan, pihaknya menemukan dugaan pelanggaran administratif pemilu yang terjadi di Kuala Lumpur, Malaysia.

Salah satunya dugaan pelanggaran administrasi itu terjadi pada pendataan pemilih, khususnya pemungutan suara melalui pos dan KSK.

Oleh sebab itu, Bawaslu meminta digelarnya pemungutan suara ulang untuk metode pos dan KSK di Kuala Lumpur. Pemungutan suara ulang itu merupakan rekomendasi Panwaslu LN Kuala Lumpur, setelah menemukan dugaan pelanggaran administrasi pemilu.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Vanny El Rahman
Yosafat Diva Bayu Wisesa
Vanny El Rahman
EditorVanny El Rahman
Follow Us