Bebas Bersyarat Eks Ketua DPR Setya Novanto Digugat

- Mantan Ketua DPR Setya Novanto digugat ke PTUN Jakarta oleh RRUKI dan LP3HI terkait pembebasan bersyarat yang diterimanya.
- Gugatan memohon putusan yang menyatakan batal atau tidak sahnya Surat Keputusan Tata Usaha Negara terkait pembebasan bersyarat Setya Novanto.
- Setya Novanto sebelumnya mengajukan Peninjauan Kembali yang dikabulkan Mahkamah Agung, mengurangi hukuman penjara dari 15 menjadi 12,5 tahun.
Jakarta, IDN Times - Pembebasan bersyarat yang diterima mantan Ketua DPR Setya Novanto digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan itu dilayangkan RRUKI dan LP3HI.
Gugatan itu teregister dengan nomor perkara 357/G/2025/. Tergugatnya adalah Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Dirjen Pemasyarakatan, Kepala Lapas Kelas I Sukamiskin, Direktur Dirtipidus Bareskrim Polri, dan Ketua KPK.
"Para penggugat memohon kepada Yang Mulia Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta cq Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus gugatan a quo untuk menjatuhkan putusan yang amarnya, menyatakan batal atau tidak sahnya Surat Keputusan Tata Usaha Negara berupa SK Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan nomor Pas-1423 Pk.05.03 tertanggal 15 Agustus 2025 terkait pembebasan bersyarat Setya Novanto," ujar Kuasa Hukum penggugat, Boyamin Saiman, Rabu (29/10/2025).
Boyamin mengatakan, masyarakat yang diwakili ARRUKI dan LP3HI kecewa atas bebas bersyaratnya Setya Novanto. Oleh karena itu, mereka mengajukan gugatan pembatalan keputusan bebas bersyaratnya Setya Novanto.
"Bebas bersyarat tidak bisa diberikan kepada napi yang masih tersangkut perkara lain. Setnov masih tersangkut perkara TPPU di Bareskrim," ujarnya.
Sebelumnya, Peninjauan Kembali yang diajukan Setya Novanto dikabulkan Mahkamah Agung. Hukuman penjara eks Ketua Umum Partai Golkar itu pun dikurangi dari 15 menjadi 12,5 tahun penjara.
Selain hukuman penjara, Novanto juga dihukum membayar denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan serta uang pengganti 7,3 juta dolar Amerika Serikat dikurangi Rp5 miliar yang telah dititipkan ke Penyidik KPK.
Hak Novanto menduduki jabatan publik juga dicabut selama dua tahun dan enam bulan. Hal ini berlaku setelah ia selesai menjalani masa pidana.
Diketahui, Novanto disebut menerima 7,3 juta dolar Amerika Serikat dan sebuah jam tangan Richard Mille senilai 135 ribu dolar Amerika Serikat.


















