Kapolda Metro Temui Kakortas Tipikor Polri, Bahas Kasus Firli Bahuri

- Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, bertemu dengan Kakortas Tipidkor Polri Irjen Cahyono Wibowo untuk membahas kasus Firli Bahuri.
- Polda Metro Jaya berkomitmen menyelesaikan kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
- Cahyono optimistis Polda Metro bakal menyelesaikan tanggung jawab penugasan setelah pertemuan dan janji Karyoto akan diingatkan kembali.
Jakarta, IDN Times - Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, menemui Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kakortas Tipidkor) Polri Irjen Cahyono Wibowo. Dalam pertemuan itu, keduanya membahas kasus eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri.
Cahyono memastikan Polda Metro Jaya berkomitmen untuk menyelesaikan kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) itu.
“Kemarin kami sudah koordinasi dengan Pak Kapolda Metro. Kemudian pada satu acara beliau ngajak untuk ketemu membahas masalah Pak Firli,” kata Cahyono di Bareskrim Polri, Rabu (19/3/2025).
1. Polda Metro dan Kortas Tipikor bakal merumuskan hasil pertemuan setelah Lebaran

Setelah pertemuan itu, Cahyono optimistis terhadap Polda Metro Jaya yang memiliki keinginan menyelesaikan kasus Firli. Polda Metro juga dinilai bakal menyelesaikan tanggung jawab penugasan.
“Tindak lanjutnya (pertemuan) itu mungkin akan dirumuskan setelah Lebaran. Nah, itu kesepakatan yang disampaikan,” ujarnya.
2. Kortas Tipikor bakal ingatkan Kapolda soal janji penyelesaian kasus Firli

Saat disinggung janji Karyoto soal kasus Firli bakal selesai pada Februari 2025, Cahyono mengaku bakal mengingatkan kembali.
“Februari ya? Ingkar janji? Ya sudah nanti kita ingatkan kembali,” ujar dia.
3. Firli Bahuri ajukan praperadilan

Sebelumnya, Firli Bahuri kembali mengajukan praperadilan melawan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Penjabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan, Firli telah mengajukan permohonan praperadilan pada Rabu, 12 Maret 2025, dengan klasifikasi perkara terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka.
“Parulian Manik hakimnya,” kata Djuyamto saat dihubungi, Jumat, 14 Maret 2025.
Permohonan praperadilan Firli selaku pemohon melawan Kapolri dan Kapolda Metro Jaya selaku termohon ini teregister dengan nomor perkara 42/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.
“Sidang perdana praperadilan dijadwalkan Rabu, 19 Maret 2025 di Ruang Sidang 05,” ujarnya.