Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Beredar Video KPK Temukan Uang Rp50 M di Rumah Hasto, Benarkah?

Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (IDN Times/Aryodamar)
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Sebuah video yang menyebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan uang Rp50 miliar di rumah Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto beredar di YouTube. Video tersebut diunggah oleh akun Agenda Politik pada Selasa, 27 September 2022.

Juru Bicara KPK Ali Fikri memastikan, bahwa video yang beredar itu tidak benar. Ali mengatakan, pernyataannya dipotong-potong dan digabung dengan informasi lainnya.

"Sehingga video dimaksud mengarahkan pada informasi yang tidak benar, dengan diberi judul KPK temukan tumpukan uang Rp50 miliar hasil korupsi oleh pihak yang disebut dalam video hoaks ini," ujar Ali Fikri, Rabu (28/9/2022).

1. KPK minta agar pengunggah menghapus video hoaks itu

Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

KPK meminta kepada pihak-pihak yang menyebarkan video itu menghentikan aksinya dan menghapus video yang beredar. Selain itu, masyarakat diminta teliti dengan segala informasi yang beredar.

"KPK mengajak masyarakat untuk selalu waspada dan jeli dalam memilah setiap informasi agar tidak terprovokasi oleh informasi hoaks yang mempunyai tujuan-tujuan kontraproduktif tersebut," ujar Ali.

2. Publik bisa akses informasi lewat saluran resmi KPK

Juru Bicara KPK, Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

Ali mengatakan, publik bisa mengakses informasi resmi berikut perkembangannya melalui saluran resmi milik KPK. KPK memiliki situs hingga media sosial resmi.

"Masyarakat dapat mengakses informasi resmi mengenai perkembangan penanganan perkara ataupun kegiatan pencegahan dan sosialisasi kampanye pendidikan antikorupsi yang dilakukan KPK melalui website kpk.go.id ataupun melalui akun resmi media-media sosial KPK," ujar Ali.

"Masyarakat juga dapat melakukan konfirmasi kebenaran informasi tentang KPK melalui contact centre 198," sambungnya.

3. KPK jamin keterbukaan informasi pada publik

Juru Bicara KPK, Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

Ali menjelaskan, bahwa KPK secara terus-menerus memberikan informasi pelaksanaan kerja di saluran resmi. Hal ini merupakan bentuk keterbukaan informasi pada publik.

"Sekaligus bagian dari pelibatan masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia," ujarnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aryodamar
EditorAryodamar
Follow Us