Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Berkas Perkara Indra Kenz Tak Kunjung Lengkap, Korban: Ada Permainan

Tersangka kasus dugaan penipuan berkedok binary option Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz memakai baju tahanan (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Korban penipuan berkedok trading Binomo dengan tersangka Indra Kenz, menduga adanya permainan dalam pemberkasan perkara kasus tersebut. Hal itu karena berkas perkara Indra Kenz tak kunjung dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Pengacara korban, Finsensius Mendrofa mengatakan, pihaknya selama ini menunggu kepastian berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Agung.

“Namun sampai sekarang belum ada kepastian P21 oleh JPU. Tersangka IK, dan kawan-kawan akan habis masa tahanannya. Korban menduga ada permainan tingkat tinggi berkas perkara belum P21 oleh Kejaksaan Agung,” ujar Finsensius lewat keterangan tertulisnya, Jumat (17/6/2022).

1. Korban terima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP)

Infografis Gurita Bisnis Indra Kenz (IDN Times/Aditya Pratama)

Finsensius menjelaskan, pihaknya menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) dari Bareskrim Mabes Polri. Surat itu berisi, berkas perkara Indra Kenz dan tersangka lainnya telah P19 atau pengembalian berkas untuk dilengkapi. Penyidik pun telah melengkapi berkas tersebut sesuai permintaan JPU.

"Berkas perkara Indra Kenz telah dilengkapi, P19 pada 6 Juni 2022. Sementara itu, pada 10 Juni 2022 penyidik sudah melengkapi berkas P19 tersangka Brian Edgar Nababan, Wiky Mandara Nurhalim, Fakar Suhartimi Pratama, Nathania Kesuma, Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei, penyidik telah menyerahkan kepada JPU," ujar dia.

2. Korban khawatir Indra Kenz bebas

Inda Kenz (instagram/indrakenz)

Berdasarkan masa penahanan, Indra Kemz telah ditahan oleh Bareskrim sejak 25 Februari 2022 dan akan berakhir pada 24 Juni 2022. Artinya, tersisa 7 hari lagi masa tahanan Indra Kenz akan habis.

“Apabila tersangka binary option ini bebas, maka ini preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia. Apalagi kejahatan digital ini adalah musuh bersama kita,” ujarnya.

3. Korban akan gelar unjuk rasa di Kejagung

Indra Kenz dan Vanessa Khong (Instagram.com/indrakenz)

Atas hal tersebut, korban berharap JPU berpihak kepada para korban. Kemudian, penyidik juga diharapkan terus memberantas kejahatan digital itu. Korban pun disebutkannya, siap memberikan data atau dokumen pendukung untuk melengkapi berkas.

“Kami percaya Kejaksaan Agung berada pada pihak korban dan bekerja secara profesional. Korban mendorong supaya segera P21 sebelum masa tahanan habis tanggal 24 Juni 2022. Korban juga dalam waktu dekat akan melakukan aksi demo di Kejaksaan Agung untuk mendesak segera berkas perkara dinyatakan P21 oleh JPU,” ujarnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irfan Fathurohman
EditorIrfan Fathurohman
Follow Us