Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Besok Ancol Mulai Buka Lagi, Ini Syarat Masuknya

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melakukan kunjungan ke Ancol dan masuk dengan aplikasi PeduliLindungi. (Instagram.com/ancoltamanimpian)
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melakukan kunjungan ke Ancol dan masuk dengan aplikasi PeduliLindungi. (Instagram.com/ancoltamanimpian)

Jakarta, IDN Times - Taman Impian Jaya Ancol kembali dibuka mulai 14 September 2021. Melansir dari akun Instagram Ancol, @ancoltamanimpian, kawasan rekreasi terlaris di Ibu Kota ini mulai dibuka secara bertahap.

Pengunjung Ancol harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi agar bisa masuk ke kawasan rekreasi di utara Jakarta ini. Unit rekreasi yang dibuka antara lain Dufan (Dunia Fantasi), Pasar Seni, Allianz Ecopark, Putri Duyung Ancol, Pulau Bidadari, Gondola, hingga pantai.

1. Wajib sudah vaksin COVID-19 minimal dosis pertama

Kawasan Wisata Ancol kembali dibuka dengan peningkatan dan penerapan protokol kesehatan lebih baik. (korporat.ancol.com/)
Kawasan Wisata Ancol kembali dibuka dengan peningkatan dan penerapan protokol kesehatan lebih baik. (korporat.ancol.com/)

Ada sejumlah syarat yang berlaku untuk bisa masuk ke kawasan rekreasi Ancol. Pertama, pengunjung wajib sudah vaksinasi COVID-19 minimal dosis pertama.

Menunjukkan status vaksin dengan pemindai QR code yang sudah disediakan, dan melakukan check-in serta check-out melalui aplikasi PeduliLindungi.

2. Ibu hamil, lansia, dan anak-anak belum boleh masuk Ancol

Sejumlah wisatawan antre untuk memasuki tempat wisata Ancol Jakarta, Jumat (14/5/2021). Pemprov DKI Jakarta pada libur Lebaran 2021 membuka sejumlah tempat wisata, salah satunya wisata Ancol yang diperuntukan khusus bagi warga ber-KTP DKI Jakarta dan membatasi jumlah wisatawan dengan kapasitas 30 persen (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)
Sejumlah wisatawan antre untuk memasuki tempat wisata Ancol Jakarta, Jumat (14/5/2021). Pemprov DKI Jakarta pada libur Lebaran 2021 membuka sejumlah tempat wisata, salah satunya wisata Ancol yang diperuntukan khusus bagi warga ber-KTP DKI Jakarta dan membatasi jumlah wisatawan dengan kapasitas 30 persen (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Selain itu, anak-anak di bawah 12 tahun, lansia 70 tahun ke atas, dan ibu hamil belum diperbolehkan berkunjung ke Ancol hingga batas waktu yang belum ditentukan.

Pengunjung juga diwajibkan memakai masker dengan benar, menjaga jarak atau tidak berkerumun dan mematuhi seluruh protokol kesehatan.

3. Jika melakukan pelanggaran, pengunjung akan dikeluarkan dari Ancol

Ilustrasi pantai Ancol (ANTARA FOTO/ Reno Esnir)
Ilustrasi pantai Ancol (ANTARA FOTO/ Reno Esnir)

Ancol juga meminta para pengunjung mematuhi pembatasan jumlah kunjungan, regulasi vaksin dan jam operasional, serta ketentuan lainnya yang berlaku di masing-masing rekreasi Ancol.

Jika Ancol menemukan pelanggaran terhadap regulasi vaksin, maka Ancol Taman Impian berhak mengeluarkan pengunjung yang melanggar aturan tersebut.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Lia Hutasoit
Rochmanudin Wijaya
3+
Lia Hutasoit
EditorLia Hutasoit
Follow Us