Besok, KPU Daftarkan Banding atas Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu

Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Hasyim Asy'ari menegaskan, akan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 757/Pdt.G/2022/PN. Jkt Pst.
Diundurnya tahapan pemilu termasuk dalam salah satu amar putusan bagi Partai Prima atas gugatan perdata mereka terhadap KPU. Dalam putusan atas gugatan yang dilayangkan pada Desember 2022 itu, PN Jakpus meminta kepada KPU untuk mengulang tahapan pemilu.
1. Memori banding akan diajukan besok

Hasyim memastikan, memori banding tersebut akan diajukan pada besok atau Jumat (10/3/2023).
"Kalau pekan ini, tinggal Kamis dan Jumat, insyaallah Jumat besok tanggal 10 Maret 2023 akan kita daftarkan memori banding tersebut," kata dia dalam Diskusi Pandangan dan Sikap KPU terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis (9/3/2023).
2. KPU pastikan memori banding sudah siap

Hasyim menegaskan, sesuai dengan pernyataannya beberapa waktu lalu, KPU sudah menyiapkan memori banding untuk nantinya diajukan atas gugatan Putusan PN Jakpus tersebut.
"Yang penting kami sampaikan KPU sudah menyatakan sikap bahwa kami akan mengupayakan hukum banding, dan memori banding juga sudah disiapkan," ujar dia.
3. KPU dengarkan pandangan dari ahli hukum

Dalam acara diskusi tersebut, KPU sebagai pihak tergugat yang akan menyampaikan banding, mendengarkan sejumlah pandangan dari ahli hukum dan akademisi.
"Pada kesempatan ini kami mohon bantuan para ahli hukum untuk memberikan pandangan terhadap putusan PN Jakpus tersebut apakah akan secara substansi atau dari aspek hukum acara, dengan tujuan supaya publik tahu apa duduk perkaranya dan pandangan dari para ahli hukum," imbuh Hasyim.