Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

BP Haji Naik Status Jadi Kementerian, Ditjen PHU Kemenag Bakal Dihapus

Gedung Kementerian Agama (Kemenag) (IDN Times/Shemi)
Gedung Kementerian Agama (Kemenag) (IDN Times/Shemi)
Intinya sih...
  • Aset dan SDM di ditjen haji dan umrah Kemenag akan ditarik ke kementerian haji
  • Revisi undang-undang haji dijadwalkan disahkan pada 26 Agustus 2025
  • Pengambilan keputusan tingkat satu RUU haji dijadwalkan Senin siang
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina memastikan status Badan Pengelolaan (BP) Haji naik menjadi kementerian. Pertanyaan kemudian muncul bagaimana dengan nasib direktorat jenderal penyelenggaraan haji dan umrah (PHU) yang kini masih ada di Kementerian Agama.

Selly mengatakan ditjen PHU di Kemenag bakal dihapus. Sebab, mulai tahun ini pengelolaan haji dan umrah sepenuhnya diambil alih oleh Kementerian Haji dan Umrah.

"Kalau kaitannya dengan itu (keberadaan ditjen PHU), otomatis nanti akan ada penyesuaian. Karena pada saat ini kementerian haji dan umrah sudah berdiri sendiri. Maka, (ditjen PHU) di kementerian agama otomatis harus dilepas. Sudah tidak ada lagi yang menyangkut dengan yang namanya ditjen PHU," ujar Selly di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat pada Minggu (24/8/2025).

Hari ini anggota DPR dan pemerintah kembali melanjutkan pembahasan revisi UU Haji. Agenda yang dilakukan adalah sinkronisasi dan merumuskan poin-poin di dalam UU tersebut. Tim sinkronisasi dan perumus, kata Selly, terdiri dari panitia kerja pemerintah dan panja komisi VIII DPR RI.

"Setelah itu, kami akan melaporkan dari timus (tim perumus) dan timsin (tim sinkronisasi) kepada panja komisi VIII DPR," kata politisi perempuan dari PDI Perjuangan (PDIP) itu.

1. Aset dan SDM di ditjen haji dan umrah Kemenag akan ditarik ke kementerian haji

Anggota komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina di kompleks parlemen Senayan, Jakarta Pusat. (Dokumentasi DPR RI)
Anggota komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina di kompleks parlemen Senayan, Jakarta Pusat. (Dokumentasi DPR RI)

Lebih lanjut, Selly menambahkan tindak lanjut akan dilakukan oleh Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan Kemenag. "Apakah nantinya mereka akan dilebur di salah satu direktorat tertentu akan diputuskan oleh Kemenpan RB dan Kemenag," tutur dia.

Selain itu, hal lain yang perlu diperhatikan adalah aset-aset di kemenag yang terkait penyelenggaran haji dan umrah dan SDM akan ditarik ke kementerian haji dan umrah. Ia pun kembali menyebut proses itu membutuhkan penyesuaian.

"Apalagi instansi ini kan sifatnya vertikal. Berarti harus ada (perwakilan kementerian haji dan umrah) di tingkat provinsi dan kabupaten atau kota," imbuhnya.

2. Revisi undang-undang haji dijadwalkan disahkan pada 26 Agustus 2025

Ilustrasi gedung DPR di Senayan. (IDN Times/Kevin Handoko)
Ilustrasi gedung DPR di Senayan. (IDN Times/Kevin Handoko)

Ketika ditanyakan apakah pembahasan revisi UU Haji masih sesuai jadwal, Selly tak menampiknya. Pengesahan revisi UU Haji masih direncanakan pada 26 Agustus 2025.

"(Pembahasan revisi UU Haji) masih on the track dan InsyaAllah 26 Agustus nanti kami akan melaksanakan paripurna sesuai dengan yang kami sepakati. Karena seperti yang diharapkan pelaksanaan ibadah haji harus segera dilaksanakan," tutur dia.

Selain itu, keberadaan menteri haji dan umrah harus segera terwujud. Sebab, Saudi sudah memulai proses ibadah haji untuk musim haji 2026.

3. Pengambilan keputusan tingkat satu RUU haji dijadwalkan Senin siang

Suasana Gedung DPR/MPR jelang pelantikan presiden dan wapres terpilih, Prabowo dan Gibran, pada Minggu (20/10/2024). (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Suasana Gedung DPR/MPR jelang pelantikan presiden dan wapres terpilih, Prabowo dan Gibran, pada Minggu (20/10/2024). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Selly juga menyebut pengambilan keputusan tingkat satu untuk revisi UU Haji dijadwalkan pada Senin siang esok usai salat zuhur. "Jadi, (pengambilan keputusan tingkat satu) kemungkinan siang sekitar pukul 14.00 WIB," katanya.

Ia menjelaskan jadwal pengambilan keputusan tingkat satu bukan molor dari tenggat waktu awal yakni hari Minggu. Tetapi, dibutuhkan waktu untuk sinkronisasi dari hasil yang dibahas oleh sejumlah pihak.

"Karena kami juga harus melakukan upaya-upaya penyelarasan, apalagi seperti yang teman-teman pahami ada beberapa pasal, lalu poin di penjelasan itu banyak sekali yang harus dijelaskan oleh pemerintah dan penjelasan itu harus clear," ujar Selly.

Sebab, revisi undang-undang itu terkait pertanggung jawaban antara kementerian urusan haji dan umrah yang berkoordinasi dengan kementerian kesehatan, hingga kementerian perhubungan. "Kemudian kami kan juga berbicara tentang bagian pertanggung jawaban anggarannya, siapa harus yang bertanggung jawab?" tutur dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us