BPKP Ungkap Masalah Pengadaan Laptop di Kemendikbud

- Ditemukan ruang-ruang perbaikan yang perlu ditindaklanjuti
- Ketepatan sasaran hingga jumlah laptop jadi rekomendasi
Jakarta, IDN Times - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengungkap hasil pengawasan yang dilakukan terhadap proyek pengadaan laptop chromebook di Kemendikbud.
Juru Bicara BPKP, Gunawan Wibisono, mengatakan, pihaknya telah melakukan pengawasan terhadap proyek tersebut bersama Itjen Kemdikbudristek pada akhir tahun 2023 dan tahun 2024.
Ia mengatakan, pengawasan yang dilakukan BPKP bersifat internal dengan tujuan memberi rekomendasi perbaikan tata kelola, manajemen risiko, dan penguatan pengendalian.
"(Pengawasan) dengan melakukan uji petik ke satuan-satuan pendidikan penerima bantuan di sebagian besar provinsi di Indonesia," ujar dia dalam keterangan tertulis, Kamis (12/6/2025).
1. Ditemukan ruang-ruang perbaikan yang perlu ditindaklanjuti

Gunawan mengatakan, dari hasil pengawasan itu BPKP menemukan, proyek laptop tersebut perlu dilakukan perbaikan oleh Kemendikbud.
"Hasil pengawasan pada saat itu menunjukkan masih adanya ruang-ruang perbaikan yang perlu ditindaklanjuti," kata dia.
2. Ketepatan sasaran hingga jumlah laptop jadi rekomendasi

Ia merincikan rekomendasi yang perlu dilakukan tentang ketepatan sasaran, waktu, spesifikasi hingga jumlah laptop. Gunawan memastikan, rekomendasi tersebut juga telah diserahkan ke Kemendikbud untuk ditindaklanjuti.
"Rekomendasi terkait ketepatan sasaran, waktu, spesifikasi, dan jumlah, telah kami sampaikan kepada Kemdikbudristek untuk dapat ditindaklanjuti," ujar dia.
3. Kejagung usut korupsi di Kemendikbud

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengusut kasus dugaan korupsi program Digitalisasi Pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019-2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, mengatakan, dalam kasus ini penyidik menemukan indikasi adanya pemufakatan jahat melalui pengarahan khusus agar tim teknis membuat kajian pengadaan alat TIK berupa laptop dengan dalih teknologi pendidikan.
Melalui kajian itu dibuat skenario seolah-olah dibutuhkan penggunaan laptop dengan basis sistem Chrome, yakni Chromebook. Padahal hasil uji coba yang dilakukan pada tahun 2019 telah menunjukkan bahwa penggunaan 1.000 unit Chromebook tidak efektif untuk sarana pembelajaran.
Sementara itu, eks Mendikbud Nadiem Makarim mengaku siap dipanggil penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus terkait kasus korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Ia menjelaskan, pengadaan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK), termasuk laptop adalah bagian dari upaya mitigasi saat terjadi pandemik COVID-19 di Indonesia.
"Saya siap bekerja sama dan mendukung aparat penegak hukum dengan memberikan keterangan atau klarifikasi apabila diperlukan," kata Nadiem dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (10/6/3025).