BPOM Temukan 34 Kosmetik Berbahaya, Masyarakat Diimbau Lebih Waspada

- BPOM telah menarik kosmetik yang mengandung bahan berbahaya dan melakukan penertiban terhadap fasilitas produksi dan peredaran kosmetik.
- Temuan kosmetik mengandung merkuri, asam retinoat, hidrokuinon, timbal, pewarna kuning metanil, dan steroid.
- Pelaku usaha yang memproduksi atau mengedarkan kosmetik berbahaya akan dikenakan sanksi pidana sesuai Undang-Undang Kesehatan.
Jakarta, IDN Times - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Taruna Ikrar, mengatakan pihaknya telah menarik 34 kosmetik yang mengandung bahan berbahaya dari peredaran.
Berdasarkan hasil intensifikasi pengawasan rutin BPOM pada April hingga Juni 2025, sampling atau pengujian dari temuan tersebut positif mengandung merkuri, asam retinoat, hidrokuinon, timbal, pewarna kuning metanil, dan steroid.
BPOM mengimbau para pelaku usaha kosmetik agar memenuhi standar keamanan, serta masyarakat agar lebih waspada dalam memilih produk.
1. Dampak kandungan bahaya kosmetik pada kesehatan tubuh

Bahan berbahaya dan dilarang dalam kosmetik dapat menimbulkan berbagai efek kesehatan. Kandungan merkuri sendiri bisa menimbulkan bintik-bintik hitam (ochronosis), reaksi alergi, iritasi kulit, sakit kepala, diare, hingga kerusakan ginjal.
Kemudian asam retinoat dapat mengakibatkan kulit kering, rasa terbakar, hingga perubahan bentuk atau fungsi organ janin bagi wanita hamil. Lalu kandungan hidrokuinon pada kosmetik dapat menimbulkan hiperpigmentasi, ochronosis, serta perubahan warna kornea dan kuku.
Ada pun kandungan timbal dalam kosmetik dapat merusak fungsi organ tubuh, bahan pewarna yang dilarang (kuning metanil/methanyl yellow) dapat menyebabkan kanker, kerusakan hati, hingga kerusakan sistem saraf, dan steroid mengakibatkan terjadinya biang keringat, atrofi kulit, perubahan karakteristik kelainan kulit, hingga reaksi alergi.
2. Penertiban terhadap temuan kosmetik telah dilakukan

Taruna Ikrar menyatakan BPOM telah menarik kosmetik yang terbukti mengandung bahan berbahaya dari kegiatan produksi hingga importasi.
"BPOM telah menindak tegas temuan kosmetik yang terbukti mengandung bahan berbahaya dan atau dilarang ini. BPOM telah mencabut izin edar serta melakukan penghentian sementara kegiatan (PSK), yang meliputi penghentian kegiatan produksi, peredaran, dan importasi," ujar Taruna.
"Selain itu, BPOM melalui 76 unit pelaksana teknis (UPT) di seluruh Indonesia telah melakukan penertiban ke fasilitas produksi dan peredaran kosmetik, termasuk retail," lanjutnya.
3. Pengedar kosmetik yang mengandung bahaya akan dipidana

Taruna Ikrar menegaskan pelaku usaha yang mengedarkan kosmetik dengan standar atau persyaratan keamanan yang tidak terpenuhi akan dikenakan sanksi pidana.
"Pelaku usaha yang memproduksi atau mengedarkan kosmetik yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, kemanfaatan, dan mutu, dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana ketentuan Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar," ujarnya.