[BREAKING] Bareskrim Periksa Indra Kenz sebagai Tersangka Kasus Binomo

Jakarta, IDN Times - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah memeriksa YouTuber Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka kasus binary option Binomo hari ini, Jumat (25/2/2022) pukul 08.30 WIB.
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, setelah pemeriksaan, penyidik langsung menahan crazy rich Medan itu.
“Hari ini telah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka jam 9.30 pagi tadi. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Eksus Bareskrim Polri melakukan penahanan terhdap IK untuk masa waktu 20 hari terhitung tanggal 25 Februari sampai 16 Maret 2022. Penahanan dilakukan di Rutan Bareskrim Polri,” ujar Ramadhan di Mabes Polri.