[BREAKING] Bareskrim Terbitkan Red Notice Bos DNA Pro: Daniel Zii dan Daniel Abe
Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri akhirnya menerbitkan red notice terhadap tiga bos robot trading DNA PRO. Ketiganya diduga berada di Turki setelah menjadi tersangka dugaan penipuan.
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan, red notice telah diajukan kepada Divisi Hubungan Internasional.
"Tiga nama tersangka DPO kasus robot trading DNA PRO yang diterbitkan red notice yaitu Fauzi alias Daniel Zii, Elizar Daniel Piri alias Daniel Abe, dan Ferawaty alias Fei,” kata Whisnu kepada IDN Times, Senin (18/4/2022).
Whisnu menjelaskan hingga saat ini pihaknya telah berhasil menangkap delapan dari 12 tersangka. Artinya, satu tersangka lainnya masih buron di dalam negeri.
"Iya (satu tersangka masih di dalam negeri)," ujarnya.