Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

[BREAKING] Doni Salmanan Terancam 20 Tahun Penjara dan Denda 10 Miliar!

Doni Salmanan (Instagram.donisalmanan)

Jakarta, IDN Times - Tersangka kasus dugaan penipuan berkedok trading Quotex, Doni Salmanan terancam hukuman 20 tahun penjara serta denda Rp10 miliar.

Doni Salmanan disangkakan Pasal 45 A ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

"Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan atau denda paling banyak Rp 10 miliar," kata Dirtipidsiber, Brigjen Asep Edi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (15/3/2022).

Asep menjelaskan, penyidik akan terus menelusuri aset-aset dan aliran dana terkait Doni Salmanan.

“Jumat dan Senin minggu depan, penyidik akan melakukan pemanggilan terhadap public figure yang akan menerima aliran uang atau barang yang berkaitan dengan tersangka DS," kata Asep.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ilyas Listianto Mujib
EditorIlyas Listianto Mujib
Follow Us