Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

[BREAKING] Kegiatan Usaha dan Perkantoran di DKI Mulai Operasi 8 Juni

[BREAKING] Kegiatan Usaha dan Perkantoran di DKI Mulai Operasi 8 Juni
Sejumlah kendaraan memadati ruas jalan di kawasan Semanggi, Jakarta, Selasa (19/5). (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
Share Article

Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memastikan kegiatan usaha dan perkantoran di ibu kota bisa beroperasi kembali meski Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diperpanjang. Namun, ia mewajibkan agar protokol kesehatan tetap dilaksanakan secara ketat.

"Kegiatan usaha dan tempat kerja perkantoran akan bisa dimulai pada Senin 8 (Juni) dengan kapasitas 50 persen," ujar Anies dalam keterangan pers yang disiarkan langsung Pemprov DKI Jakarta melalui saluran YouTube, Kamis (4/6).

Dengan mewajibkan proporsi karyawan masuk kantor hanya 50 persen, Anies mewajibkan perusahaan mengatur sebagian sisanya bekerja dari rumah. Kemudian, mereka yang bekerja di kantor diatur ke dalam jam kerja yang berbeda.

"(Ilustrasinya) separuh dimulai jam 7 pagi, separuh dimulai jam 9 pagi," ujar Anies.

Tujuan pembagian jam kerja itu, menurut Anies, agar waktu kedatangan, istirahat, dan pulang kerja tidak terlalu banyak orang.

"Apalagi bagi gedung yang jumlah lantainya itu di atas empat lantai, potensi kepadatan," kata Anies.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
Jumawan Syahrudin
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya

Related Articles

See More

Kunjungi Sentra UMKM Maliosewu, Jokowi Jajan Es Teh dan Sosis Bakar

27 Jun 2026, 20:51 WIBNews