Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

[BREAKING] Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Divonis Melanggar Etik

Dewan Pengawas KPK (IDN Times/Aryodamar)
Dewan Pengawas KPK (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memvonis Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar melanggar etik terkait kasus jual beli perkara yang menyeret Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. Akibat perbuatannya, Lili dihukum potong gaji selama satu tahun.

"Menghukum terperiksa (Lili Pintauli Siregar) dengan sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan," kata Ketua Dewan Pengawas Tumpak Panggabean dalam sidang putusan kode etik, Senin (30/8/2021).

Tumpak mengatakan, Lili bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa menyalahgunakan pengaruh selaku pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani oleh KPK.

Dalam pertimbangan yang memberatkan, Lili selaku terperiksa tidak menunjukkan penyesalan atas perbuatannya. Kemudian, Lili selaku pimpinan KPK seharusnya menjadi contoh dan teladan.

"Namun terperiksa melakukan sebaliknya," kata Tumpak.

Dalam pertimbangan meringankan vonis, Dewan Pengawas menyebut Lili mengakui segala perbuatannya dan belum pernah dijatuhi sanksi etik.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
Jumawan Syahrudin
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us