Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Mantan Napi Teroris JI Ditangkap karena Buat Majelis Kasepuhan

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Pol. Ahmad Ramadhan (Dok. Humas Polri)
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Pol. Ahmad Ramadhan (Dok. Humas Polri)

Jakarta, IDN Times - Datasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri kembali menangkap mantan napi teroris berinisial T atau AR pada Jumat (10/9/2021). T ditangkap setelah menjalani hukuman 3,5 tahun penjara atas tindak pidana terorisme.

“Kenapa dia ditangkap lagi? Tentu penangkapan tersebut bukan kaitannya adalah tindak pidana terorisme yang telah dilakukan dan sudah mendapat vonis,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan, di RS Polri, Jakarta Timur, Senin (13/9/2021).

1. T membuat Majelis Kasepuhan senior Jemaah Islamiyah

Ilustrasi ISIS, Teroris (IDN Times/Arief Rahmat)
Ilustrasi ISIS, Teroris (IDN Times/Arief Rahmat)

Ramadhan menjelaskan, penangkapan dilakukan atas perbuatan baru setelah T menjalani hukuman tindak pidana terorisme. Saat ini, Mabes Polri masih mendalami kasus yang kembali menjerat T. 

“Namun yang bersangkutan adalah salah satu anggota dewan syuro dari organisasi teroris Jemaah Islamiyah (JI) dan yang bersangkutan bersama senior-senior dan sesepuh telah menjadi satu kesatuan membentuk Majelis Kasepuhan. Ini adalah kumpulan senior dan tetap bergabung dengan Amir Wijayanto yang sudah ditangkap,” ujar dia.

2. T ditangkap bersama tiga teroris Jemaah Islamiyah

Ilustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Ramadhan menjelaskan, T saat itu ditangkap bersama dengan tiga teroris lainnya. Tiga teroris itu ditangkap di Kota Bekasi dan Petamburan, Jakarta Barat. Ketiganya yang ditangkap berinisial MEK, S, dan SH. Mereka ditangkap di masing-masing tempat berbeda di Bekasi Utara. 

MEK dan S ditangkap di Harapan Jaya. Sementara, SH ditangkap di Petamburan, Jakarta Barat. 

“SH adalah salah satu Dewan Syuro JI,” ujar Ramadhan saat dikonfirmasi, Jumat (10/9/2021).

3. Polri belum merinci barang bukti yang diamankan

IDN Times/Axel Joshua Harianja
IDN Times/Axel Joshua Harianja

Setelah ditangkap pada Jumat (10/9/2021) pagi, ketiganya langsung digiring ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

Update status teroris yang ditangkap sudah tersangka,” kata Ramadhan.

Namun, Ramadhan belum menjelaskan lebih lanjut soal barang bukti yang diamankan dari ketiga teroris tersebut.

“Barang bukti belum, itu dulu awalan dikasih Densus, nanti di-update,” kata Ramadhan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us