Azizah Salsha Cabut Laporan Pencemaran Nama Baik oleh Bigmo dan Resbob

- Azizah Salsha resmi mencabut laporan polisi terhadap Resbob dan Bigmo setelah proses mediasi damai di Bareskrim Polri pada 13 April 2026.
- Laporan Azizah sebelumnya dibuat pada Agustus 2025 terkait dugaan pencemaran nama baik oleh dua akun media sosial milik Resbob dan Bigmo.
- Sebelum pencabutan laporan, polisi telah menetapkan Resbob dan Bigmo sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Azizah.
Jakarta, IDN Times - Selebgram Azizah Salsha resmi mencabut laporan polisi di Bareskrim Polri terkait kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Resbob dan Bigmo.
Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Rizki Agung Prakoso menyebut pencabutan laporan dilakukan Azizah melakukan mediasi bersama Adimas Firdaus alias Resbob dan Muhammad Jannah alias Bigmo.
"Sudah ada mediasi damai ya," ujarnya saat dihubungi, Jumat (17/4/2026).
1. Mediasi digelar pada Senin 13 April

Rizki menjelaskan proses mediasi dilakukan di Gedung Bareskrim Polri pada Senin, (13/4/2026). Dalam kesempatan itu, Azizah dan Bigmo hadir secara langsung sekaligus untuk pencabutan laporan.
"Mediasi di Bareskrim hari Senin kemarin, Azizah dan Bigmo (hadir)," jelasnya.
2. Azizah melaporkan Bigmo dan Resbob

Sebelumnya, Azizah melaporkan dua akun terkait dugaan pencemaran nama baiknya ke Bareskrim Polri. Kedua akun itu ialah TikTok @ibaratbradpittt milik Resbob dan akun YouTube Niceguymo milik Bigmo.
Laporan Azizah itu diterima dan teregister dengan nomor LP/B/387/VIII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI, tanggal 12 Agustus 2025.
3. Bigmo dan Resbob jadi tersangka pencemaran nama baik

Dalam unggahan itu, Resbob menyebut Azizah berselingkuh saat statusnya masih menjadi istri pemain sepakbola Pratama Arhan. Resbob juga menuduh Azizah telah melakukan hubungan badan dengan mantan kekasih.
Dalam kasus ini, polisi telah meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan Bigmo dan Resbob sebagai tersangka pencemaran nama baik.

















