Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Komisi II Minta Maaf Bila Uji Kelayakan Ketua Ombudsman Ada Kesalahan

Komisi II Minta Maaf Bila Uji Kelayakan Ketua Ombudsman Ada Kesalahan
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse menyatakan akan memanggil Menpan RB terkait penundanaan CPNS. (IDN Times/Amir Faisol)
Intinya Sih
Timeline
5W1H
Gini Kak
Sisi Positif
  • Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse, menyampaikan permintaan maaf jika ada kekeliruan dalam uji kelayakan Ketua Ombudsman Hery Susanto yang kini ditetapkan tersangka kasus tambang nikel.
  • Arse menegaskan proses seleksi komisioner Ombudsman dilakukan transparan oleh timsel dan menyerahkan sepenuhnya penanganan hukum Hery kepada Kejaksaan Agung sesuai prosedur yang berlaku.
  • Hery Susanto resmi ditahan Kejagung atas dugaan gratifikasi Rp1,5 miliar terkait pengelolaan tambang nikel Sulawesi Tenggara periode 2013–2025, hanya beberapa hari setelah dilantik sebagai Ketua Ombudsman.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse, turut menanggapi soal penetapan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, sebagai tersangka kasus kelola pertambangan nikel pada 2013-2025 oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

Ia menyampaikan permohonan maaf bila terdapat kesalahan dalam proses uji kelayakan dan kepatutan yang dijalankan Komisi II DPR RI. "Kalau memang ada yang salah dari kami, Komisi II, dalam menjalankan fungsi-fungsi pengawasan terutama, kami minta maaf kepada publik termasuk ketika kami melakukan fit and proper test pada saat yang bersangkutan mau kita pilih lagi," ujar Arse di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (17/4/2026).

Arse mengajak semua pihak untuk mengambil pelajaran atas kasus penetapan Hery Susanto sebagai tersangka oleh Kejagung, khususnya jajaran komisioner Ombudsman RI sekarang.

"Kami dari Komisi II prihatin apa yang terjadi dengan Ketua Ombudsman Republik Indonesia. Mari kita jadikan peristiwa ini pelajaran untuk kita semua, terutama para penyelenggara negara agar tidak terus-menerus ada kejadian berulang seperti ini," kata Arse.

1. Komisi II tak paham dengan kasus Hery Susanto

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse. (IDN Times/Amir Faisol)
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse. (IDN Times/Amir Faisol)

Lebih lanjut, Arse menyerahkan sepenuhnya kasus yang menjerat Kepala Ombudsman RI ini ke pihak berwajib. Menurut dia, semua prosedur usai penetapan tersangka oleh Kejagung harus diikuti sesuai aturan yang berlaku.

"Yang kedua, kita serahkan sepenuhnya kepada proses hukum. Kalau memang terkait dengan hukum, tentu kita harus ikuti dan kita serahkan sepenuhnya kepada prosedur, mekanisme, dan aturan hukum yang berlaku di negara kita," kata Legislator Golkar itu.

Arse menyinggung proses fit and proper test untuk memilih komisioner Ombudsman RI di Komisi II DPR RI periode 2026-2031 awal tahun ini. Ia mengklaim, Komisi II DPR sama sekali tak mengatahui kasus yang menjerat Hery Susanto di permalasahan nikel.

"Karena terus terang kami tidak tahu persis masalah itu dan ketika fit and proper test dilakukan, kami juga percaya sepenuhnya dengan apa yang dihasilkan oleh timsel," kata dia.

2. Timsel bekerja transparan untuk memilih komisioner Ombudsman

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse menyatakan akan memanggil Menpan RB terkait penundanaan CPNS. (IDN Times/Amir Faisol)
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse menyatakan akan memanggil Menpan RB terkait penundanaan CPNS. (IDN Times/Amir Faisol)

Arse mengklaim, tim seleksi (timsel) bekerja dengan transparan dan objektif untuk menjaring para kandidat komisioner Ombudsman RI. Ia menilai, 18 nama yang diserahkan ke DPR merupakan pilihan terbaik dari Ombudsman.

Setelah itu, Komisi II DPR RI memilih sembilan di antaranya sebagai anggota hingga pimpinan di sana. Ia mengklaim, daftar nama yang disetujui DPR RI saat itu pilihan terbaik dari usulan yang diberikan.

"Tentu timsel juga sudah sangat bekerja dengan baik saat itu, transparan dan objektif sehingga ketika menghasilkan 18 nama yang dibawa ke DPR, ya kami berasumsi bahwa itulah yang terbaik," ujar Arse.

Arse mengatakan, mekanisme pengganti Hery Susanto sesuai undang-undang akan ditentukan di internal Ombudsman RI. Namun, Arse menilai pergantian ketua definitif tak perlu tergesa-gesa.

"Ya nanti kita lihat ya, kita nggak perlu apa namanya tergesa-gesa gitu. Kalau menurut undang-undang yang ada sih itu diserahkan ke Ombudsman sendiri ya," kata dia.

"Pada saat awal ketika mereka mau dipilih dan mau menentukan ketua-wakil ketua memang Komisi II, tapi seingat saya ketika sudah berjalan itu ada mekanisme sendiri yang diatur undang-undang dan itu diserahkan kepada internal Ombudsman," sambung dia.

3. Hery Susanto tersangka gratifikasi tambang nikel

Kejagung tangkap Ketua Ombudsman Hery Susanto.
Kejagung tangkap Ketua Ombudsman Hery Susanto. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Kejagung menangkap Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, hanya 6 hari setelah ia dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto. Penangkapan dilakukan pada Kamis (16/4/2026).

Saat digiring keluar dari Gedung Jampidsus, Hery terlihat mengenakan kaos berlogo PLN dan rompi tahanan Kejaksaan, dalam kondisi tangan diborgol. Ia dibawa ke mobil tahanan sekitar pukul 11.19 WIB pada Kamis (16/4/2026). Penahanan ini menjadi sorotan karena terjadi tidak lama setelah pengangkatannya sebagai Ketua Ombudsman.

Hery ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi terkait korupsi tata kelola tambang nikel di Sulawesi Tenggara periode 2013–2025. Menurut Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, kasus bermula dari permasalahan perusahaan PT TSHI terkait laporan hasil pemeriksaan PNBP atau denda oleh Kementerian Kehutanan. Perusahaan tersebut kemudian menghubungi Hery yang saat itu masih menjabat sebagai Komisioner Ombudsman.

Hery diduga menerbitkan surat rekomendasi khusus yang membatalkan kebijakan Kementerian Kehutanan, sehingga PT TSHI dapat menghitung sendiri kewajiban pembayaran mereka. Sebagai imbalan, Hery menerima uang sekitar Rp1,5 miliar dari direktur perusahaan tersebut. Atas perbuatannya, ia dijerat sejumlah pasal terkait suap dan gratifikasi, dan langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejari Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.

Share
Topics
Editorial Team
Sunariyah Sunariyah
EditorSunariyah Sunariyah
Follow Us

Latest in News

See More