Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Gen Z Wajib Tahu, Bijak Bermedsos agar Tak Tersandung Hukum

Gen Z Wajib Tahu, Bijak Bermedsos agar Tak Tersandung Hukum
ilustrasi media sosial (Unsplash/dole777)
Intinya Sih
Timeline
5W1H
Gini Kak
Sisi Positif
  • Gen Z diingatkan agar berhati-hati saat posting, repost, atau berkomentar di media sosial karena bisa melanggar UU ITE dan Hak Cipta jika dilakukan tanpa izin atau pertimbangan.
  • Pencemaran nama baik, ujaran kebencian, serta doxing termasuk pelanggaran serius yang dapat dijerat pidana berat sesuai UU ITE dan UU Pelindungan Data Pribadi.
  • Penyebaran hoaks atau informasi palsu berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum hingga penjara 10 tahun, sehingga penting untuk selalu cek fakta sebelum membagikan konten.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, IDN Times - Pernah repost story orang tanpa izin? Atau asal berkomentar di media sosial tanpa berpikir dua kali? Hati-hati, kebiasaan yang terlihat sepele ini bisa berujung pada konsekuensi hukum.

Media sosial memang jadi ruang bebas untuk berekspresi. Namun, tanpa disadari, banyak pengguna terutama Gen Z yang justru terjebak dalam masalah hukum karena kurang memahami batasannya. Supaya tetap aman, ada beberapa hal penting yang perlu diperhatikan.

1. Asal posting, repost, dan komentar bisa kena UU ITE

ilustrasi seseorang membalas komentar sosial media (pexels.com/Joshua Mayo)
ilustrasi seseorang membalas komentar sosial media (pexels.com/Joshua Mayo)

Jangan menganggap remeh aktivitas seperti me-repost story atau memberikan komentar tanpa pertimbangan. Tindakan tersebut dapat menimbulkan konsekuensi hukum tanpa disadari.

Pertama, karya seperti foto, video, atau tulisan dilindungi oleh Undang-Undang Hak Cipta. Artinya, menyebarluaskan kembali konten milik orang lain tanpa izin terutama untuk kepentingan komersial, dapat dikenai sanksi pidana maupun denda.

Kedua, dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, terdapat sejumlah ketentuan yang mengatur aktivitas digital, antara lain:

  • Penyebaran konten yang mengandung penghinaan atau pencemaran nama baik (Pasal 27)
  • Pengambilan atau pemindahan konten milik pihak lain tanpa izin, termasuk me-repost secara sepihak (Pasal 32)
  • Penyebaran informasi bohong yang berpotensi menimbulkan keresahan atau kerusuhan (Pasal 28)

Selain itu, apabila konten yang diunggah memuat data pribadi orang lain tanpa persetujuan, hal tersebut juga dapat melanggar Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi, misalnya terkait penyebaran wajah, nomor telepon, atau identitas seseorang.

Dengan demikian, bukan hanya isi unggahan yang perlu diperhatikan, tetapi juga konten yang dibagikan ulang berpotensi menimbulkan risiko hukum.

2. Pencemaran nama baik dan komentar negatif

ilustrasi netizen mengetik (unsplash.com/Christin Hume)
ilustrasi netizen mengetik (unsplash.com/Christin Hume)

Pencemaran nama baik menjadi salah satu pelanggaran yang paling sering terjadi di media sosial. Ketentuan ini dipertegas dalam revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, khususnya Pasal 27A.

Unggahan atau komentar yang menyerang, menuduh tanpa bukti, atau mempermalukan seseorang dapat diproses secara hukum. Bahkan, pernyataan yang dianggap sepele seperti keluhan atau kritik yang bersifat personal dapat berujung pada laporan pidana.

Selain itu, ujaran kebencian berbasis suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) memiliki konsekuensi hukum yang lebih berat karena berpotensi memicu konflik sosial. Komentar bernuansa seksual atau melanggar kesusilaan juga termasuk dalam pelanggaran yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

3. Jejak digital itu nyata dan bisa jadi bukti

Ilustrasi Jejak Digital (freepik.com/creativeart)
Ilustrasi Jejak Digital (freepik.com/creativeart)

Apa pun yang kamu unggah di internet pada dasarnya tidak benar-benar hilang. Setelah diposting, orang lain dapat menyimpan, mengambil tangkapan layar, atau menyebarkannya kembali.

Misalnya, kamu pernah menghina seseorang lalu menghapus unggahan tersebut. Jika sudah ada pihak yang menyimpan bukti, hal itu tetap dapat digunakan dalam proses hukum.

Oleh karena itu, penting untuk mempertimbangkan setiap unggahan secara matang sebelum dipublikasikan.

4. Doxing dan risiko penyebaran data pribadi

ilustrasi seseorang melakukan doxing  (freepik.com/vectorjuice)
ilustrasi seseorang melakukan doxing (freepik.com/vectorjuice)

Doxing adalah tindakan menyebarkan data pribadi seseorang tanpa izin, seperti alamat rumah, nomor telepon, atau identitas lainnya.

Fenomena ini kini semakin marak terjadi di internet. Banyak kasus muncul ketika seseorang mengunggah opini atau konten di media sosial, lalu tanpa diduga justru menjadi sasaran doxing oleh pihak yang tidak menyukainya. Akibatnya, data pribadi disebarkan dan korban bisa mengalami serangan dari publik.

Di sisi lain, jika kamu ikut melakukan doxing terhadap orang lain, misalnya karena tidak setuju dengan pendapatnya, tindakan tersebut juga bisa dilaporkan secara hukum. Dalam Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi, tindakan ini dilarang dan dapat dikenai hukuman hingga 4 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp4 miliar.

Selain itu, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik juga mengatur bahwa penggunaan dan penyebaran data pribadi harus atas persetujuan pemiliknya. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat berujung pidana hingga 8–10 tahun penjara, terutama jika data tersebut tersebar luas.

Jika doxing dilakukan untuk menyerang atau mempermalukan seseorang, pelaku juga dapat dijerat pasal tambahan terkait pencemaran nama baik atau ujaran kebencian.

Risiko ini juga berlaku bagi jurnalis. Dalam praktiknya, jurnalis kerap menjadi target doxing dari pihak yang merasa dirugikan atau tidak menyukai pemberitaan yang dibuat. Hal ini menunjukkan bahwa doxing bukan hanya berbahaya bagi individu, tetapi juga dapat mengancam kebebasan pers dan keamanan dalam menyampaikan informasi.

5. Jangan menyebarkan hoaks

ilustrasi hoaks/hoax (IDN Times/Aditya Pratama)
ilustrasi hoaks/hoax (IDN Times/Aditya Pratama)

Menyebarkan informasi yang belum tentu benar juga bisa berdampak hukum. Misalnya, kamu membagikan berita tanpa cek fakta, lalu tanpa sadar ikut menyebarkan isu viral yang belum jelas kebenarannya.

Padahal, aturan soal ini sudah cukup tegas. Dalam UU ITE terbaru (UU No. 1 Tahun 2024), penyebaran berita bohong yang dapat memicu kerusuhan bisa dikenai pidana hingga 6 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp1 miliar. Bahkan, jika hoaks tersebut digunakan untuk menipu konsumen seperti promo palsu atau undian bodong, ancamannya juga serupa.

Tidak hanya itu, dalam UU No. 1 Tahun 1946, penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran di masyarakat bisa berujung pidana hingga 10 tahun penjara. Aturan ini masih sering digunakan dalam kasus-kasus hoaks dengan dampak besar. Selain itu, ketentuan dalam KUHP baru juga semakin memperkuat larangan penyebaran informasi palsu yang mengganggu ketertiban umum.

Karena itu, penting untuk selalu membiasakan diri melakukan cek fakta sebelum membagikan informasi. Jangan mudah terpancing konten viral jika sumbernya tidak jelas.

Ingat, satu klik “share” dari kamu bisa berdampak luas, bukan hanya merugikan orang lain, tetapi juga berisiko bagi diri kamu sendiri secara hukum.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us

Latest in News

See More