Bukti Dugaan Korupsi Rektor Unila: Hasil SNMPTN dan Iuran UKT

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sebuah rumah di kawasan Lampung Selatan. Penggeledahan ini terkait dugaan dugaan korupsi Rektor nonaktif Universitas Lampung, Karomani.
"Diperoleh dokumen terkait SNMPTN dan pengumuman hasil SNMPTN, serta dokumen dana iuran uang kuliah tunggal (UKT)," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (14/9/2022).
1. KPK temukan bukti di Kantor Yayasan Alfian Husun

Selain itu, KPK juga menggeledah Kantor Yayasan ALFIAN HUSIN KAMPUS IIB Darmahusada. Kantor itu berlokasi di Jl. Zainal Abidin Pagar Alam Lampung.
"Diperoleh dokumen terkait transfer dana dan bukti elektronik," ujar Ali.
2. KPK juga geledah Gedung Lampung Nahdiyin Center

KPK juga menggeledah Gedung Lampung Nahdiyin Center. Dari penggeledahan ini, KPK menemukan sejumlah dokumen.
"Seluruhnya akan dianalisis dan disita sebagai barang bukti dalam berkas perkara ini," ujar.
3. Rektor Unila minta uang sampai Rp350 juta agar calon mahasiswa diterima di Unila

Rektor Unila Karomani bersama dengan Wakil Rektor I Bidang Akademik Universitas Lampung, Heryandi; Ketua Senat Universitas Lampung, Muhammad Basri; dan pihak swasta, Andi Desfiandi ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka suap penerimaan mahasiswa baru usai terjaring operasi tangkap tangan KPK.
Andi selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang -Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi.
Sedangkan, Karomani, Heryandi, dan Basri selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Karomani memiliki modus agar para orangtua calon mahasiswa baru membayarkan sejumlah uang apabila anaknya ingin diterima di kampus tersebut. Uang yang dimaksud di luar uang resmi yang dibayarkan sesuai mekanisme yang ditentukan pihak universitas.
Besaran nominal uang yang disepakati jumlahnya diduga bervariasi, dengan kisaran minimal Rp100 juta sampai termahal Rp350 juta untuk setiap orangtua peserta seleksi yang anaknya ingin diluluskan.