Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Bupati Bogor Musnahkan Miras dan Rokok Ilegal Senilai Rp2,8 Miliar

IMAGE ARTIKEL 8 DISKOMINFO KAB BOGOR.jpeg
Pemkab Bogor berkolaborasi memusnahkan miras dan rokok ilegal. (dok. Diskominfo Bogor)
Intinya sih...
  • Pemkab Bogor berkolaborasi memberantas miras dan rokok ilegal.
  • Tindakan ini sejalan dengan arahan Presiden.
  • Pemusnahan berpotensi hemat Rp1,4 miliar.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times – Bupati Bogor, Rudy Susmanto bersama Kepala Kantor Wilayah Ditjen Bea Cukai Jawa Barat, Finari Manan dan jajaran Forkopimda Kabupaten Bogor memusnahkan lebih dari 1,8 juta batang rokok ilegal dan sejumlah minuman keras (miras) hasil penindakan.

Total nilai barang yang dihancurkan diperkirakan mencapai Rp2,8 miliar, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sekitar Rp1,4 miliar. Kegiatan dilaksanakan di area Stadion Pakansari, Cibinong, Selasa (21/10).

1. Kolaborasi berantas miras dan rokok ilegal

Ilustrasi miras ilegal diamankan polisi. (IDN Times/istimewa).
Ilustrasi miras ilegal diamankan polisi. (IDN Times/istimewa).

Bupati Bogor, Rudy Susmanto menyampaikan terima kasih atas kolaborasi yang kuat antara Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Kantor Wilayah Ditjen Bea Cukai Jawa Barat, Satuan Polisi Pamong Praja, Linmas, Organisasi Kemasyarakatan, dan partisipasi aktif masyarakat. Menurutnya, keberhasilan operasi ini bertujuan utama melindungi masyarakat dan generasi muda Bogor.

“Memang langkah-langkah yang kami ambil belum sempurna, belum tuntas semuanya. Kalau kita ingin tuntas, kita ingin selesai, kuncinya satu, bukan hanya pemerintah, tetapi butuh dukungan dan peran serta aktif dari seluruh masyarakat," tandas Rudy Susmanto.

Rudy menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan hari ini merupakan hasil dari operasi yang berkelanjutan, bukan hanya satu kejadian. Penindakan tersebut menyasar dua komoditas utama, toko-toko yang menjual minuman beralkohol tanpa izin dan toko-toko yang menjual rokok tanpa cukai.

"Pemusnahan barang bukti ini bukan dari satu kejadian operasi, tapi dari beberapa kali pemeriksaan dan penindakan. Di Kabupaten Bogor, untuk minuman beralkohol, kami tidak mengeluarkan izin secara bebas. Dan terkait rokok tanpa cukai, tentu kita punya semangat yang sama untuk memberantasnya,” jelas Rudy.

2. Sejalan dengan arahan Presiden

Bupati Bogor Rudy Susmanto sidak indikasi keberadaan produk mengandung babi di grosir Lotte Mart Pakansari, Selasa (29/4/2025). (Humas Pemkab Bogor).
Bupati Bogor Rudy Susmanto sidak indikasi keberadaan produk mengandung babi di grosir Lotte Mart Pakansari, Selasa (29/4/2025). (Humas Pemkab Bogor).

Bupati Rudy mengungkapkan, semangat penindakan ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo, semangat Menteri Keuangan, adalah melakukan langkah-langkah yang sama, dan kita berjuang bersama-sama, menempatkan perlindungan masyarakat sebagai prioritas utama.

"Yang terpenting adalah, kita juga melindungi generasi-generasi muda kita, masyarakat Kabupaten Bogor, membangun bangsa dari wilayah masing-masing, dari Bogor untuk Indonesia," ungkap Rudy Susmanto.

3. Pemusnahan berpotensi hemat Rp1,4 miliar

Peredaran rokok ilegal dalam jumlah besar di wilayah Banyuasin, Sumatra Selatan, pada Jumat (09/05). (Dok Bea Cukai)
Peredaran rokok ilegal dalam jumlah besar di wilayah Banyuasin, Sumatra Selatan, pada Jumat (09/05). (Dok Bea Cukai)

Kepala Kantor Wilayah Ditjen Bea Cukai Jawa Barat, Finari Manan membeberkan, hari ini, pihaknya menyaksikan pemusnahan sebanyak 1.89 juta batang rokok ilegal, sejumlah minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal, dan juga tembakau iris. Ini adalah wujud nyata sinergi dan kolaborasi bersama.

“Total barang yang dimusnahkan pada hari ini diperkirakan bernilai kurang lebih Rp2,8 miliar, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai sekitar Rp1,4 miliar,” beber Finari.

Menurutnya, penindakan Khusus untuk Kabupaten Bogor, penindakan rokok ilegal yang telah kami lakukan sepanjang tahun 2025 sudah mencapai sekitar 10 juta batang rokok. Secara keseluruhan di Jawa Barat, Bea Cukai menargetkan penindakan sebesar 78,5 juta batang rokok ilegal.

"Sampai dengan hari ini, realisasi penindakan kita sudah mencapai 78 juta batang. Perkiraan kita, sampai Desember 2025 nanti, total penindakan bisa mencapai kurang lebih 90 juta batang," ujar Finari.

Ia menuturkan, rokok-rokok ini umumnya rokok lokal yang kami cegah saat melintas dari Madura, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Jadi, perlu kami tegaskan bahwa Kabupaten Bogor atau Jawa Barat bukan tempat produksi, tetapi merupakan tempat perlintasan dan pemasaran.

“Peredaran rokok ilegal marak karena harganya yang murah, yang memicu konsumen beralih dari rokok legal. Pemasaran rokok ilegal ini ditemukan di toko-toko dan warung-warung, dengan daerah rawan meliputi Cirebon, Purwakarta, Bogor, dan Bandung,” tuturnya.

Finari menghimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran rokok ilegal. Sesuai Pasal 54 Undang-Undang Cukai, setiap pihak yang mengedarkan, menimbun, membeli, bahkan mengkonsumsi rokok ilegal, dapat dikenakan sanksi pidana berupa hukuman penjara paling lama 1 tahun sampai 5 tahun atau denda Rp200juta sampai Rp5 miliar. (WEB)

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ezri Tri Suro
Evan Yulian
Ezri Tri Suro
EditorEzri Tri Suro
Follow Us

Latest in News

See More

Amnesty Minta Soeharto Dicabut dari Daftar Calon Pahlawan Nasional

23 Okt 2025, 14:52 WIBNews