Bupati Jember: Anggaran Rp 107 Miliar Tak Bisa Dipertanggungjawabkan

Jember, IDN Times - Bupati Jember, Hendy Siswanto menyampaikan Nota Pengantar Raperda Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPP) APBD Jember Tahun Anggaran 2020 di depan Sidang Paripurna di Gedung DPRD Jember, Selasa (22/06/2021).
1. Belum bisa jawab BPK

Dalam laporan tersebut, terdapat penggunaan anggaran yang belum bisa dipertanggungjawabkan sebesar Rp. 107 Miliar. Hal itu berdasarkan hasil pemeriksaan akhir dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) yang diterimanya.
"Paling krusial masih ada anggaran yang belum bisa dipertanggungjawabkan senilai Rp107 miliar sesuai dengan LHP BPK, sehingga hal itu yang membuat saya sedih,” kata Hendy, Rabu (23/6/2021).
Anggaran sebesar Rp 107 milyar mulanya dilaporkan sebagai penanganan COVID-19, namun BPK belum bisa menerima laporan pertanggungjawaban tersebut, karena penggunaan yang tidak transparan.
2. Nilai sulit dipertanggungjawabkan

Hendy sendiri belum tahu bagaimana mengatasi masalah tersebut, mengingat penggunaan anggaran tersebut tidak disertai Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dan terjadi pada masa pemerintahan bupati sebelumnya.
"Kami minta teman-teman ASN yang dulu mengerjakan anggaran itu yang menjawab laporan yang diminta BPK, namun secara pribadi saya menilai hal itu sulit untuk dipertanggungjawabkan,” katanya.
3. Diserahkan ke ASN

Selain itu, Bupati Hendy juga meminta para ASN secepatnya menjawab Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) beserta dokumen pendukungnya ke BPK RI. Sebab, BPK memberikan waktu selama 60 hari untuk menjawab, sejak penilaian opini tidak wajar.
“Saya hanya mengantarkan nanti ke BPK,” tutupnya.