Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Bupati Jombang Resmi Tersangka, Kode Arisan Jadi Modus Suap

IDN Times/Sukma Shakti
IDN Times/Sukma Shakti

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya resmi menetapkan Bupati Jombang, Nyono Suharli Wihandoko, sebagai tersangka penerima uang suap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Sabtu malam (3/02). Ia ditangkap di Stasiun Solo Balapan Kota Solo saat tengah berada di sebuah restoran cepat saji. 

Bagaimana kronologi penangkapan pria yang juga menjabat sebagai Kepala DPD I Partai Golkar tersebut? Berikut pemaparan dari hasil jumpa pers KPK pada Minggu (4/02) yang disampaikan komisioner Laode M Syarif dan juru bicara Febri Diansyah:

1. Ditemukan uang sekitar Rp150 juta

https://cdn.idntimes.com/content-images/post/20180103/2-34706192b2892edbf052bdcfd443b595.jpg

Menurut Laode saat ditangkap di stasiun, penyidik lembaga anti rasuah menemukan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp25.550.000 dan mata uang dollar US$9.500. Kalau dijumlahkan ke dalam mata uang rupiah maka mencapai sekitar Rp150 juta. 

"Uang itu merupakan pemberian dari Inna Silestyawati, Plt Kepala Dinas Kesehatan Pemkab Jombang. Tujuannya, agar Bupati menetapkan dia sebagai Kepala Dinas Kesehatan definitif," ujar Laode sore ini. 

2. Menggunakan kode arisan

https://cdn.idntimes.com/content-images/post/20180103/1-e1f4910e127bff2f41c0813bc961508e.jpg

Inna sendiri menyuap Nyono dengan memotong jasa pelayanan kesehatan atau dana kapitasi dari 34 puskesmas yang ada di Jombang. Pungli itu sudah dilakukan sejak Juni 2017. Menurut Febri, ketika tiba waktu pengumpulan uang ke Inna, maka mereka menggunakan kode arisan. 

"Dana yang dikumpulkan sejak Juni 2017 mencapai sekitar Rp434 juta. Dengan pembagian; 1 persen untuk Paguyuban Puskesmas se-Jombang, 1 persen untuk Kepala Dinas Kesehatan dan 5 persen untuk Bupati. Dana senilai Rp200 juta telah diserahkan Inna kepada Nyono pada Desember 2017," kata Laode. 

Namun, rupanya selain uang sebesar Rp200 juta, Nyono juga mendapat dana sebesar Rp75 juta yang diterima pada (1/02/2018). Nominal dana terakhir diperoleh Nyono dari hasil imbal balik karena telah membantu untuk menerbitkan izin operasional sebuah rumah sakit swasta di Jombang.

3. Dana korupsi digunakan untuk kampanye

https://cdn.idntimes.com/content-images/post/20180103/2-2-64920ed8436cc3c5a7803d9c2a3319a7.jpg

Selaku petahana, Nyono rupanya juga ingin memperpanjang masa jabatannya dengan kembali terjun di Pilkada serentak tahun 2018. Ia resmi diusung oleh partai koalisi PKB, Partai Golkar, PKS, PAN, dan NasDem dan dipasangkan dengan Subaidi Muchtar. Mereka telah resmi mendaftar ke KPU pada (10/1/2018) lalu. 

Rupanya, dana dari hasil korupsi, digunakan Nyono untuk kepentingan Pilkada tahun ini. 

"Diduga uang sekitar Rp50 juta telah digunakan NSW (Nyono) untuk membayar iklan terkait rencananya maju dalam Pilkada Bupati Jombang 2018," kata Laode dalam keterangan pers. 

Langkah selanjutnya, penyidik lembaga anti rasuah kemudian melakukan penyegelan di beberapa tempat, antara lain ruang kerja Kadis Kesehatan Pemkab Jombang, Ruang kerja Bupati di kantor Pemkab Jombang, ruang kerja Bupati di Pendopo, ruang kerja Kepala Puskesmas Perak yang bernama Oisatin, dan ruang kerja kepala nadam pelayanan perizinan Pemkab Jombang. 

4. Hanya dua orang jadi tersangka

https://cdn.idntimes.com/content-images/post/20180103/2-1-4903e4c6a6c280822f72a5f2368e864e.jpg

Dalam OTT kemarin, KPK menangkap enam orang, termasuk Nyono. Lima orang lainnya adalah Inna Silestyowati (Plt Kepala Dinas Kesehatan Pemkab Jombang), Oisatin (Kepala Puskesmas Perak dan bendahara Paguyuban Puskesmas se Jombang), Didi Rijadi (Kepala Paguyuban Puskesmas se Jombang), S, dan A. 

Kalau Nyono selaku penerima uang suap ditangkap ketika tengah berada di stasiun di Solo, maka Inna sang pemberi suap ditangkap di sebuah apartemen di Surabaya. Di sana pula, penyidik menangkap anak dan suami Inna. Namun, belakangan mereka dilepas. 

Selain uang tunai, penyidik KPK juga menyita barang bukti berupa catatan pengadministrasian dana uang kutipan, rekening bank atas nama Oisatin, catatan penerimaan uang dan buku rekening atas nama Inna.

Usai dilakukan pemeriksaan selama 24 jam, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka yaitu Nyono dan Inna. 

"Sebagai pihak penerima, Nyono disangka melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara, Inna selaku pihak pemberi disangka dengan pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU nomor 31 Tahun 1999 juga tentang Pemberantasan Tipikor," kata Laode. 

Ancaman hukuman yang akan mereka terima yakni penjara antara 4 hingga 20 tahun. Selain itu, mereka juga akan dikenai denda uang antara Rp200 juta hingga Rp1 miliar. 

5. Kepala daerah keempat yang ditangkap KPK

https://cdn.idntimes.com/content-images/post/20180103/1-2-6261606c99eafe845cdde9e04febb8b8.jpg

Nyono merupakan kepala daerah keempat di Provinsi Jawa Timur. Tiga lainnya yang juga berurusan dengan KPK yakni Bupati Nganjuk Taufiqurrahman, Walikota Batu Eddy Rumpoko, dan Walikota Madiun Bambang Irianto. 

Lalu, mengapa semakin banyak kepala daerah yang justru tersandung kasus korupsi sementara KPK terus menyosialisasikan upaya pencegahan? Febri mengatakan untuk mencegah korupsi, maka komitmennya harus datang dari dua pihak. Tidak bisa hanya datang dari KPK saja. 

"Pertama, inisiatif ajakan memang dari KPK. Tetapi, itu tidak akan maksimal kalau komitmen di daerahnya tidak utuh. Kalau hanya pura-pura misalnya tanda tangan pakta integritas pasti akan berujung seperti ini," kata pria yang sempat bekerja sebagai peneliti ICW tersebut.

Share
Topics
Editorial Team
Santi Dewi
EditorSanti Dewi
Follow Us