Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Bupati Lamteng Ardito Pakai Uang Korupsi Rp5,75 M Bayar Utang Kampanye

Bupati Lampung Tengah Ardito di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Bupati Lampung Tengah Ardito di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (IDN Times/Aryodamar).
Intinya sih...
  • Bupati Lamteng Ardito Wijaya ditetapkan KPK sebagai tersangka korupsi.
  • Ardito diduga menggunakan uang korupsi sebesar Rp5,75 miliar untuk membayar utang kampanye dan keperluan pribadi.
  • KPK menetapkan lima tersangka termasuk Bupati Lampung Tengah, anggota DPRD, dan pihak swasta terkait kasus ini.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya dan empat pihak lainnya sebagai tersangka korupsi. Ardito diduga mendapatkan total Rp5,75 miliar hasil mengatur pemenang proyek untuk keluarganya yang juga tim sukses kampanye.

Uang itu diduga dipakai untuk sejumlah keperluan Ardito Wijaya. Salah satunya membayar utang kampanye.

"Dana operasional Bupati sebesar Rp500 juta, pelunasan pinjaman bank yang diduga untuk kebutuhan kampanye di tahun 2024 sebesar Rp5,25 miliar," ujar Plh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungky Hadipratikno dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Kamis (11/12/2025).

Mungky menjelaskan, uang Rp5,25 miliar didapatkan Ardito setelah mengondisikan rekanan proyek melalui Riki Hendra Saputra selaku Anggota DPRD Lampung Tengah dan adiknya yakni Hari Prasetyo.

Selain itu, Ardito mendapatkan fee Rp500 juta dari Muhamad Lukman Sjamsuri selaku Direktur PT EM karena telah mengondisikan lelang proyek tiga paket pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan Lampung Tengah senilai Rp3,15 miliar.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Ardito Wijaya selaku Bupati Lampung Tengah, Riki Hendra Saputra selaku Anggota DPRD Lampung Tengah, Ranu Hari Prasetyo selaku adik Ardito, Anton Wibowo selaku Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah, serta Mohamad Lukman Sjamsuri selaku pihak swasta dari PT Elakaka Mandiri.

Ardito, Anton Wibowo, Ranu Hari Prasetyo, dan Riki Hendra Saputra diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Mohamad Lukman Sjamsuri diduga melanggar ketentuan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dheri Agriesta
EditorDheri Agriesta
Follow Us

Latest in News

See More

Sopir Cadangan Mobil MBG Tabrak Siswa SD, BGN Cek Proses Rekrutmen

11 Des 2025, 17:00 WIBNews