MK Singgung soal UU Baru Khusus MBG, Ini Kata DPR

- Mahkamah Konstitusi menanyakan rencana pembentukan UU Pemenuhan Gizi Nasional yang akan mengatur program Makan Bergizi Gratis (MBG) serta mekanisme penganggarannya di masa depan.
- Wakil Ketua Komisi IX DPR Yahya Zaini mendukung penuh pembentukan UU tersebut karena dinilai penting untuk menjamin keberlanjutan program MBG meski terjadi pergantian presiden.
- DPR belum membahas secara resmi rancangan UU ini dan menargetkan kemungkinan pembahasan masuk prolegnas pada periode 2028–2029 agar memiliki waktu cukup untuk perencanaan.
Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Komisi IX DPR Yahya Zaini menanggapi pertanyaan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait rencana pembentukan Undang-Undang (UU) Pemenuhan Gizi Nasional yang mengatur soal program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Yahya mendukung penuh wacana pembentukan UU Pemenuhan Gizi Nasional tersebut. Menurutnya, MBG adalah program penting yang perlu dilaksanakan dalam waktu jangka panjang.
"Saya setuju dengan rencana pembentukan uu pemenuhan gizi nasional. Karena program tersebut sangat penting dan bersifat jangka panjang," kata dia kepada IDN Times, Rabu (15/4/2026).
1. UU bisa menjamin MBG tetap berjalan

Yahya menilai, dengan adanya kepastian hukum berupa UU ini, maka program MBG bisa terus berjalan meski ada pergantian presiden. Yahya mencontohkan penerapan kebijakan serupa di Jepang hingga Korea Selatan.
"Sehingga program MBG bisa berlangsung siapa pun nanti Presidennya. Sebagai contoh Jepang melaksanakan program semacam MBG sudah 137 tahun, Korea Selatan 70 tahun, Brazil 41 tahun, India 31 tahun," tuturnya.
2. Belum ada pembahasan di DPR

Meski begitu, Yahya menegaskan, DPR belum secara khusus membahas soal UU Pemenuhan Gizi Nasional tersebut. Ia mengatakan, produk hukum ini perlu masuk program legislasi nasional (prolegnas) terlebih dahulu, baru kemudian DPR akan membahas.
Yahya menilai, UU khusus MBG ini paling memungkinkan mulai dibahas pada 2028 hingga 2029.
"Terkait dengan pembahasan di DPR harus masuk prolegnas terlebih dahulu. Memang yang paling mungkin di bahas tahun 2028-2029. Sehingga punya waktu yang cukup untuk perencanaan dan pembahasannya," tuturnya.
3. MK tanya soal niatan dibentuknya UU Pemenuhan Gizi Nasional

Sebelumnya, Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Enny Nurbaningsih, mempertanyakan rencana pemerintah bersama DPR membentuk undang-undang tentang pemenuhan gizi nasional. Hal tersebut disampaikan Enny dalam sidang uji materiil UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 dan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) di Ruang Sidang Utama Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (14/4/2026).
Dalam sesi pendalaman usai DPR dan pemerintah menyampaikan keterangan, Enny membahas soal rencana dibentuknya UU Pemenuhan Gizi Nasional. Ia menyebut, berdasarkan keterangan tertulis pihak pemerintah, disinggung pengesahan UU itu pada 2028 hingga 2029.
"Ini kan kalau dilihat lagi ke halaman 27 (keterangan pemerintah), ini sementara pengaturannya kan dia RPJM kemudian turun ke Perpres pengaturan mengenai MBG ini. Tetapi ada niatan tampaknya di tahun 2028-2029 itu untuk membentuk undang-undang pemenuhan gizi nasional," kata Enny.
Enny pun meminta penjelasan ke DPR, apakah UU Pemenuhan Gizi Nasional ini masuk prolegnas. Ia juga mempertanyakan bagaimana gambaran besar dan desain UU ini.
"Ini mohon nanti bisa dijelaskan mungkin dari DPR, atau saya tidak tahu nih, mungkin apakah sudah ada prolegnas ke arah ini, apakah sudah ada gambaran mengenai bagaimana kemudian desain ke depannya terkait dengan legislasi pemenuhan gizi nasional ini," tuturnya.
Selain itu, Enny bertanya apakah UU Pemenuhan Gizi Nasional nantinya mengatur pos penggaran untuk program MBG. Mengingat saat ini banyak masyarakat yang mengajukan uji materiil ke MK, mempermasalahkan MBG memotek jatah anggaran pendidikan pada APBD.
"Apakah ini juga sudah tergambarkan pos penganggarannya seperti apa? Apakah pembedaannya masih pola yang digunakan dalam Perpres, anak itu kemudian larinya ke anggaran pendidikan, sementara kemudian untuk ibu hamil, menyusui dan seterusnya itu kepada anggaran kesehatan. Atau ada anggaran lainnya di luar itu yang memang bisa dialokasikan untuk pemenuhan gizi nasional itu. Itu mohon nanti bisa dijelaskan lebih lanjut," tutur Enny.


















