Ikuti Eropa, Pakar Usul Peradilan Militer RI Berlaku Hanya Saat Perang

- Al Araf menilai sistem peradilan militer Indonesia masih rawan intervensi karena adanya posisi Ankum dan Papera yang bisa memengaruhi independensi proses hukum.
- Ia mengusulkan model Eropa, di mana peradilan militer hanya berlaku saat perang, sedangkan pelanggaran pidana umum oleh prajurit di masa damai ditangani peradilan sipil.
- Zainal Arifin Mochtar menyebut UU Peradilan Militer 1997 merupakan produk Orde Baru yang memberi perlindungan berlebih bagi militer sebagai bagian dari politik hukum masa itu.
Jakarta, IDN Times ā Wacana reformasi peradilan militer kembali mencuat dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer di Mahkamah Konstitusi (MK). Pakar militer dari Universitas Brawijaya, Al Araf menilai sistem peradilan militer di Indonesia masih menyisakan celah intervensi, bahkan membuka peluang perkara berhenti di level tertentu.
Dalam keterangannya sebagai ahli pada perkara Nomor 260/PPU-XXIII/2025, Al Araf mendorong Indonesia untuk mempertimbangkan model peradilan militer ala Eropa, seperti di Jerman dan Belanda.
1. Sistem peradilan militer RI rentan intervensi

Al Araf menyoroti keberadaan ANKUM (Atasan yang Berhak Menghukum) dan PAPERA (Perwira Penyerah Perkara) sebagai titik rawan dalam sistem peradilan militer. Menurutnya, dua posisi ini berpotensi membuka ruang intervensi dari atasan terhadap proses hukum.
"Jadi menyambung juga pertanyaan-pertanyaan oleh pak ketua majelis yang terhormat, bukan hanya soal empiris tapi sistemnya memang bermasalah. keberadaan posisi Ankum, keberadaan posisi Papera membuka ruang potensi untuk intervensi tehadap kasus-kasus yang terjadi," kata Al Araf, Selasa (14/4/2026).
"Ini yang tidak, ini yang berbeda denga sistem peradilan umum yang tidak mengenal ruang itu," sambung Al Araf.
Ia juga menilai prinsip peradilan militer belum sepenuhnya memenuhi asas fair trial, yakni proses hukum yang adil, terbuka, dan tidak memihak. Dalam praktiknya, kasus-kasus tertentu, seperti korupsi atau pelanggaran HAM, berpotensi dihentikan jika melibatkan pihak dengan jabatan tinggi.
"Dalam beberapa kasus misalkan dalam penanganan-penanganan kasus seperti korupsi, pengadaan yang melibatkan misalkan anggota militer, pasti ada upaya-upaya untuk menghentikan levelnya sampai di sini. Dalam kasus-kasus pelanggaran HAM juga sama," kata Al Araf.
2. Usul adopsi sistem eropa

Al Araf mengusulkan agar Indonesia mengadopsi sistem peradilan militer seperti yang diterapkan di Jerman dan Belanda. Dalam model tersebut, peradilan militer hanya digunakan dalam situasi perang, sementara pada masa damai, anggota militer yang melakukan tindak pidana umum diadili di peradilan sipil.
"Jadi mazhab saya sebenarnya mazhab di Jerman dan di Belanda karena kepentingan keberadaan peradilan militer sesungguhnya sifatnya hanya ad hoc ketika ada kepentingan untuk perang maka dia digelar. Pada era masa damai kalau anggota militer melanggar tindak pidana umum dia masuk peradilan umum.Jadi berbedanya itu," kata Al Araf.
Ia menjelaskan, bahkan dalam kasus seperti pembocoran rahasia negara di masa damai, seharusnya tetap ditangani oleh peradilan umum.
"Misalkan Anda membocorkan kerahasiaan dalam konstruksi era damai ya Anda masuk dalam peradilan umum karena sudah diatur di dalam tentang kerahasiaan dan keterbukaan informasi," ujarnya.
Sementara itu, untuk pelanggaran disiplin militer, Al Araf menilai cukup diselesaikan secara administratif tanpa harus masuk ranah pengadilan.
"Disiplin militer hanya untuk terkait dengan administrasi. Jadi kalau dia misalkan dia tidak masuk selama tiga hari, nggak butuh peradilan, atasannya aja yang harus manggil, Anda melanggar disiplin militer, sifatnya administratif," kaya Al Araf.
"Sementara dalam konteks kejahatan tindak pidana militer dia tentu terkait dengan kepentingan kepentingan militer. Kepentingan militer itu apa sih? Ya kepentingan perang," sambungnya.
3. UU Peradilan Militer warisan orde baru

Dalam sidang yang sama, Guru Besar Hukum Tata Negara dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Zainal Arifin Mochtar sebagai ahli, menilai UU Peradilan Militer merupakan produk hukum era Orde Baru yang sarat kepentingan kekuasaan.
Ia menyebut, pada masa itu militer memiliki privilese kuat dalam sistem ketatanegaraan, sehingga wajar jika regulasi tersebut memberikan perlindungan lebih bagi institusi militer.
"Memang kita tahu persis bahwa ABG, ABRI, Birokrasi, dan Golkar, adalah mesin kuat yang bekerja di zaman Orde Baru, sehingga saya ingin mengatakan bahwa politik hukum Undang-undang Peradilan Militer sebagaimana di Undang-Undang 31 tahun 1997 itu seakan-akan menjadi wajar. Karena itu adalah politik hukum dari konsep Orde Baru yang memberikan lebih banyak proteksi," tutur pria yang akrab disapa Uceng.
















