Indobuildco Bersedia Berunding dengan Pemerintah soal Hotel Sultan

- Ponco Sutowo menyatakan Indobuildco siap berunding dengan pemerintah untuk menyelesaikan sengketa lahan Hotel Sultan secara terbuka dan adil tanpa pemaksaan.
- Kuasa hukum Hamdan Zoelva menilai ada indikasi upaya pengambilalihan bisnis Hotel Sultan, menegaskan sengketa hanya terkait tanah dan meminta mekanisme ganti rugi yang jelas jika diambil alih.
- PN Jakarta Pusat mengabulkan sebagian gugatan Mensesneg terhadap PT Indobuildco dan menghukum perusahaan membayar royalti serta denda sebesar US$45,3 juta atas penggunaan lahan HPL No.1/Gelora.
Jakarta, IDN Times - Pemilik PT Indobuildco, Pontjo Sutowo, menyatakan dirinya terbuka untuk duduk bersama pemerintah, guna mencari penyelesaian sengketa lahan Hotel Sultan.
Pontjo menilai, sengketa lahan Hotel Sultan tidak akan selesai dengan pemaksaan. Menurutnya, jalan terbaik adalah membuka ruang perundingan secara langsung, terbuka, dan adil.
"Ayo duduk. Permasalahan hanya bisa selesai dengan perundingan. Gak ada cara lain," kata Pontjo dalam keterangangannya, Sabtu (16/5/2026).
Pontjo juga mempertanyakan alasan Hotel Sultan yang dikelola PT Indobuildco terus dipersoalkan. Padahal, ia mengklaim PT Indobuildco selama ini tertib secara hukum dan administrasi, serta memiliki kontribusi nyata terhadap penerimaan negara melalui pembayaran pajak.
"Saya jauh lebih tertib secara hukum, secara administrasi jauh lebih tertib. Kok dimasalahkan," ujarnya.
1. Diduga ada kepentingan untuk mengambil alih bisnis Hotel Sultan

Sementara, Kuasa Hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva, menduga ada indikasi kepentingan untuk mengambil alih bisnis Hotel Sultan. Sebab, menurutnya, sengketa yang seharusnya berkaitan dengan tanah justru berkembang ke arah pengambilalihan bangunan dan bisnis hotel.
"Bagi saya ada kepentingan untuk mengambilalih bisnis ini," ucap dia.
Hamdan pun menyoroti hambatan terhadap aktivitas usaha Hotel Sultan, termasuk kegiatan event yang disebut tidak dapat memperoleh izin. Kata dia, hambatan tersebut berdampak pada matinya kegiatan usaha, padahal tidak ada perintah pengadilan untuk menghentikan bisnis Hotel Sultan.
"Semua orang yang mau sewa, misalnya yang bikin satu acara di situ, event apa, dilarang untuk mengeluarkan izin. Polisi tidak mengeluarkan izin. Artinya mematikan usaha, kan? Ada perintah pengadilan untuk mematikan usaha gak? Gak ada," tutur Hamdan.
Mantan hakim konstitusi itu menegaskan objek sengketa Hotel Sultan adalah tanah, bukan bangunan dan bisnis hotel. Karena itu, menurutnya, tidak ada dasar hukum untuk mengambil alih bangunan maupun bisnis Hotel Sultan.
Hamdan menjelaskan, bangunan Hotel Sultan bukan dibangun dengan skema Build, Operate, Transfer atau BOT. Dengan demikian, bangunan tersebut tidak otomatis dapat diambil alih oleh negara atau PPKGBK.
Hamdan juga menyatakan tidak pernah ada tawaran resmi kepada PT Indobuildco untuk membicarakan penyelesaian dengan mekanisme nilai atau ganti rugi tertentu. Menurutnya, yang terjadi justru mengarah pada pengambilalihan bangunan dan bisnis tanpa dasar hukum yang jelas.
"Gak ada. Ini mau diambil alih, mau dirampas sama bisnisnya," ujar Hamdan.
2. Indobuildco minta biaya ganti rugi

Hamdan menyatakan apabila pemerintah ingin menyelesaikan sengketa melalui pengambilalihan, maka harus ada mekanisme hukum yang jelas dan pembayaran ganti rugi secara adil. Nilai ganti rugi tersebut, lanjut dia, harus mencakup nilai bangunan dan nilai hak atas tanah.
"Bayar ganti rugi. Nilainya kita hitung bersama-sama: nilai bangunannya dan nilai hak atas tanah," ucap dia.
Hamdan juga mengingatkan pengadilan sebelumnya pernah membuka ruang penyelesaian melalui negosiasi. Dalam putusan pengadilan pada 2011, kata Hamdan, salah satu pertimbangan penting adalah agar para pihak melakukan negosiasi, sehingga investor tidak dirugikan.
"Di putusan pengadilan tahun 2011, salah satu pertimbangannya meminta para pihak melakukan negosiasi. Karena apa? Jangan sampai investor rugi," tutur dia.
Karenanya, baik Ponco maupun Hamdan menilai, penyelesaian sengketa Hotel Sultan seharusnya ditempuh melalui dialog dan negosiasi, bukan melalui eksekusi yang dipaksakan.
"Indobuildco siap berunding. Sengketa tanah tidak boleh dijadikan jalan untuk mengambil alih bangunan dan bisnis Hotel Sultan. Jika aktivitas hotel dimatikan, negara, pekerja, tenant, dan dunia usaha ikut dirugikan," ujarnya.
3. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Mensesneg

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengabulkan gugatan yang diajukan Menteri Sekretaris Negara dan kawan-kawan melawan PT Indobuildco, perusahaan milik Pontjo Sutowo terkait pengelolaan Hotel Sultan.
Putusan tertanggal 28 November 2025 itu, PN Jakpus menyatakan menolak eksepsi dari tergugat untuk seluruhnya.
“Menerima dan mengabulkan gugatan para penggugat untuk sebagian,” bunyi putusan tersebut.
Dalam putusan tersebut, PN Jakpus menyatakan PT Indobuildco lalai dalam melaksanakan kewajibannya membayar royalti termasuk bunga dan denda sebesar US$ 45.356.473 atas penggunaan sebagian bidang tanah HPL No.1/Gelora seluas 137.375 meter per segi untuk periode 4 Maret 2007 sampai 3 Maret 2023.
Perkara nomor 287/PDT.G/2025/PN.JKT.PST itu memutuskan PT Indobuildco, untuk membayar royalti 45.356.473 dolar AS atau setara Rp754.931.279.201,20 (Rp754,9 miliar) jika dikonversi ke nilai rupiah hari ini, Rp16.644,40.
“Menghukum tergugat untuk membayar royalti termasuk bunga dan denda sebesar US$ 45.356.473 atas penggunaan sebagian bidang tanah HPL No.1/Gelora seluas 137.375 meter per segi untuk periode 4 Maret 2007 sampai 3 Maret 2023 yang dibayar dalam bentuk uang rupiah sesuai kurs tengah Bank Indonesia yang berlaku pada saat pembayaran dilakukan,” tulis putusan.
Dalam putusan tersebut, PN Jakpus juga menolak gugatan rekonvensi untun seluruhnya. PT Indobuildco pun dihukum biaya perkara Rp530 ribu.


















