Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Calon Jemaah Diimbau Segera Periksa Kesehatan demi Syarat Istitaah

Jemaah haji datang ke Masjidil Haram, Makkah (IDN Times/Sunariyah)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Agama (Kemenag) RI mengimbau calon jemaah haji segera memeriksa kesehatan. Hasil pemeriksaan kesehatan diperlukan untuk memenuhi syarat istitaah.

Aturan itu diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 83 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji Reguler Tahun 1445 Hijriyah/2024 Masehi.

“Tahun ini, memenuhi syarat Istitaah Kesehatan menjadi salah satu persyaratan bagi jemaah yang masuk alokasi kuota keberangkatan untuk melunasi Bipih,” kata Jubir Lemenag, Anna Hasbie dalam keterangannya.

1. Pelunasan Bipih tahap pertama sudah dibuka

ilustrasi haji (IDN Times/Aditya Pratama)

Pelunasan Bipih 1445 H/2024 M tahap pertama sudah dibuka sejak 10 Januari 2024. Tahap ini akan kedaluwarsa pada 12 Februari 2024.

Masa pelunasan tahap pertama diperuntukkan bagi jemaah yang masuk alokasi kuota keberangkatan pada musim haji tahun berjalan, prioritas jemaah haji reguler lanjut usia dan jemaah haji reguler cadangan.

“Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah sudah menerbitkan daftar jemaah yang masuk alokasi kuota tahun ini. Pada hari pertama, ada 147 jemaah yang melakukan pelunasan, terdiri atas 138 jemaah yang masuk alokasi kuota dan prioritas lansia, serta 9 jemaah dengan status cadangan,” kata Anna.

2. Imbau segera lakukan pelunasan

Ilustrasi Tanah Suci. (IDN Times/Uni Lubis)

Kemenag juga mengimbau jemaah dalam kategori tahap pertama ini untuk segera melunasi melunasi Bipih. Ini demi kelancaran para jemaah haji Indonesia.

“Saya mengimbau jemaah untuk segera melakukan pelunasan. Untuk itu, perlu segera melakukan pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu. Sebab, istitaah kesehatan haji mulai tahun ini menjadi syarat pelunasan,” ujar Anna.

3. Mekanisme pelunasan Bipih

ilustrasi haji (IDN Times/Aditya Pratama)

Keputusan Dirjen PHU mengatur mekanisme pelunasan bagi jemaah haji reguler masuk alokasi kuota keberangkatan tahun ini sebagai berikut:

  1. Jemaah haji melakukan pembayaran Bipih pada Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih yang sama dengan setoran awal atau BPS Bipih pengganti;
  2. Pembayaran Bipih jemaah haji adalah sebesar besaran Bipih per embarkasi dikurangi setoran awal Bipih dan virtual account dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH);
  3. Jemaah haji yang telah melakukan pembayaran Bipih melapor ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

Berikut Besaran Bipih Jemaah Haji 1445 H/2024 M:

  • Embarkasi Aceh sebesar Rp49.995.870,00
  • Embarkasi Medan sebesar Rp51.145.139,00
  • Embarkasi Batam sebesar Rp53.833.934,00
  • Embarkasi Padang sebesar Rp51.739.357,00
  • Embarkasi Palembang sebesar Rp53.943.134,00
  • Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi) sebesar Rp58.498.334,00
  • Embarkasi Solo sebesar Rp58.562.008,00
  • Embarkasi Surabaya sebesar Rp60.526.334,00
  • Embarkasi Balikpapan sebesar Rp56.510.444,00
  • Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp56.471.105,00
  • Embarkasi Makassar sebesar Rp60.245.355,00
  • Embarkasi Lombok sebesar Rp58.630.888,00
  • Embarkasi Kertajati sebesar Rp58.498.334,00. 
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dheri Agriesta
EditorDheri Agriesta
Follow Us