Calon RT dan RW di Jakarta Minimal Harus Pendidikan SMA

- Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Mujiyono, mengatakan calon ketua RT dan RW harus berpendidikan minimal SLTA atau sederajat.
- Syarat lainnya termasuk cakap berbicara, membaca, dan menulis dalam Bahasa Indonesia sesuai Pergub yang berlaku.
Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Mujiyono, mengatakan, calon ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) harus memenuhi persyaratan pencalonan sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga.
"Salah satu syarat wajib untuk dipenuhi bagi calon ketua RT dan RW, yakni berpendidikan paling rendah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) atau sederajat," ujar Mujiyono dalam keterangan, Selasa (19/3/2024).
1. Patokan sesuai pergub yang berlaku

Mujiyono menambahkan, selain lulusan SMA, syarat lainnya adalah cakap berbicara, membaca, serta menulis dalam Bahasa Indonesia.
Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 20 ayat 1 huruf d.
“Patokannya, sesuai dengan Pergub yang berlaku saja, minimal SMA,” ujar Mujiyono.
2. Mampu memimpin dan koordinasi

Sementara itu, Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta, Simon Lamakadu, mengatakan, untuk menjadi ketua RT dan RW, maka harus memiliki kemampuan berkomunikasi, menyelesaikan masalah, serta berwawasan luas.
Dengan begitu, maka yang bersangkutan dapat menenteramkan wilayah, maju, dan sejahtera.
“Menurut Pergub itu SMA, ini kan soal kemampuan memimpin. Kalau mau jadi RT tuh dia harus punya kemampuan memimpin, mengorganisir, kemudian dia menjadi orang yang ditokohkan lalu disukai oleh warganya,” ucap Simon.
3. Musyawarah capai kata mufakat

Terkait pemilihan ketua RT dan RW, Simon juga menegaskan agar mengacu pada Pasal 21 yakni dengan mekanisme musyawarah hingga mencapai kata mufakat.
Harapannya agar tercipta koordinasi serta komunikasi yang baik antara warga dengan Ketua RT maupun Ketua RW setempat.
“Agar ada kepatuhan, koordinasinya, komunikasinya bisa berjalan dengan baik,” kata Simon.