Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Calon Tunggal Hakim MK: Semua yang Dikerjakan DPR untuk Rakyat dan Bangsa

WhatsApp Image 2025-08-20 at 11.03.40.jpeg
Perancang Undang-Undang Ahli Utama DPR RI, Inosentius Samsul mengikuti uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) sebagai calon Hakim MK di Komisi III DPR RI, Rabu (20/8/2025) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Jakarta, IDN Times - Calon Tunggal Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Inosentius Samsul, memuji peran DPR RI sebagai lembaga pembentuk undang-undang (UU). Hal tersebut disampaikan saat mengikuti rapat uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) di ruang rapat Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (20/8/2025).

Inosentius yang telah berkarier di DPR selama 35 tahun ini pun menyampaikan kesaksian bahwa semua yang dikerjakan anggota DPR ialah untuk kepentingan rakyat dan bangsa.

"Saya menjadi saksi hidup bahwa semua yang dikerjakan oleh anggota dewan selama ini adalah untuk kepentingan rakyat dan bangsa, untuk kemajuan bangsa, dan sebagai bentuk simbol dan implementasi dari negara demokrasi," ucap dia.

1. Kualitas UU sesuai dengan mekanisme DPR harus dilihat sebagai hal positif

IMG_20250820_091339.jpg
Inosentius Samsul (dok. Badan Keahlian DPR RI)

Inosentius menekankan, kualitas undang-undang sesuai dengan mekanisme yang dilakukan DPR harus dilihat sebagai produk hukum yang positif. Kemudian baru dilihat apakah aturan yang dibuat berseberangan atau tidak dengan konstitusi.

"Sebenarnya kualitas dari undang-undang itu sesuai dengan mekanisme di DPR harus kita lihat sebagai hal yang positif. Jadi tidak untuk dicurigai lebih dahulu. Sesudah itu baru dilihat secara konstitusional," jelas dia.

"Saya tetap menilai, apa yang dilakukan oleh DPR juga untuk kepentingan bangsa dan negara yang tidak bisa didegradasi seolah-olah hanya untuk kepentingan partai saja di sini," sambung Inosentius.

2. MK bukan lembaga pembentuk UU

WhatsApp Image 2025-08-20 at 11.03.39.jpeg
Perancang Undang-Undang Ahli Utama DPR RI, Inosentius Samsul mengikuti uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) sebagai calon Hakim MK di Komisi III DPR RI, Rabu (20/8/2025) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Inosentius juga menyebut akan memberikan sosialisasi bahwa MK bukan lembaga alternatif pembentuk undang-undang (UU).

"Sosialisasi terkait atau apa yang saya katakan Pendidikan Kewarganegaraan bahwa MK sebagai pengawal konstitusi itu sangat penting untuk menjaga nilai-nilai atau pemikiran-pemikiran dasar yang ada dalam undang-undang, undang-undang dasar, tetapi juga perlu disosialisasikan dipahami oleh publik bahwa MK bukan sebagai lembaga alternatif pembentuk undang-undang," kata dia.

Inosentius juga akan membenahi adanya anggapan MK jadi langganan jika ada pihak yang tidak puas dan mengoreksi. Menurutnya, MK adalah lembaga yang menjaga tameng konstitusi, bukan sekadar mengoreksi UU yang dibuat DPR maupun pemerintah.

"Karena saya beberapa kali mendampingi anggota dewan yang terhormat di MK selalu ada pandangan ahli yang mengatakan bahwa kalau nanti tidak selesai di DPR, kita berikan masukan melalui meaningful participation tidak terpenuhi, ya sudah kita lanjut ke MK saja atau kita tunggu di MK. Slogan-slogan seperti ini selalu muncul dalam sidang-sidang di MK, karena seolah-olah kalau tidak puas di DPR itu semua masalah terus dibawa ke MK," tutur dia.

Padahal, kata Inosentius, kewenangan MK berbeda dengan kebijakan politik hukum yang ada di DPR dan pemerintah.

"Otoritas atau kewenangan MK itu pada level yang bisa juga berbeda antara kebijakan-kebijakan politik hukum yang ada di DPR dan pemerintah, dan juga apa yang menjadi kewenangan MK yang bicara dari sisi konstitusionalitasnya," imbuh dia.

Sebagaimana diketahui, belakangan MK menuai berbagai polemik karena dianggap memberikan putusan melebihi kewenangannya. Putusan MK yang dipermasalahkan itu ialah mengenai pemisahan pemilu tingkat nasional dan lokal/daerah.

3. Inosentius menggantikan Hakim MK Arief Hidayat yang akan pensiun

Hakim konstitusi, Arief Hidayat. (ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf)
Hakim konstitusi, Arief Hidayat. (ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf)

Inosentius Samsul adalah calon tunggal hakim MK untuk menggantikan Hakim Konstitusi, Arief Hidayat, yang memasuki masa pensiun.

MK sendiri sudah mengirim surat pemberitahuan kepada Komisi III DPR terkait masa pensiun Arief Hidayat. Mengacu pada aturan UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK, pemberitahuan pensiun hakim MK memang sudah harus diserahkan paling lambat enam bulan sebelum yang bersangkutan pensiun.

Arief Hidayat akan pensiun pada saat memasuki usia 70 tahun, tepatnya pada 3 Februari 2026. UU MK menyebut, hakim konstitusi diberhentikan dengan hormat ketika berusia 70 tahun.

Arief Hidayat merupakan hakim MK yang diusulkan dari unsur DPR. Mengingat berdasarkan ketentuan, hakim MK diajukan oleh Mahkamah Agung (MA), DPR, dan Presiden. Setiap lembaga berhak mengusulkan tiga hakim MK. Sehingga total ada sembilan hakim.

Komisi III DPR RI menyetujui Inosentius Samsul jadi Hakim MK menggantikan Arief Hidayat yang akan pensiun. Persetujuan itu disampaikan usai Inosentius Samsul mengikuti uji kepatutan dan kelayakan selama satu jam lebih di ruang sidang Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (20/8/2025).

"Komisi III DPR RI menyetujui Saudara Dr. Inosentius Samsul, S.H., M.Hum. sebagai Hakim Konstitusi usulan DPR, dan untuk selanjutnya dapat diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," kata anggota Komisi III DPR RI, Lola Nelria Oktavia, membacakan kesimpulan.

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, pun menanyakan kepada anggota DPR yang lain apakah menyetujui hal tersebut.

"Apakah disetujui?," ujarnya yang kemudian dijawab setuju oleh seluruh anggota Komisi III DPR.

"Ya rekan-rekan dengan telah selesainya uji kelayakan calon hakim konstitusi maka selesai sudah seluruh rangkaian kegiatan rapat hari ini, apabila tidak ada yang perlu dibicarakan lagi, rapat diakhiri dan kita tutup," imbuh Habiburokhman.

Share
Topics
Editorial Team
Sunariyah Sunariyah
EditorSunariyah Sunariyah
Follow Us