Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Polemik Fotografi Jalanan saat Berolahraga, Ingat Ada Aturannya!

WhatsApp Image 2025-09-17 at 16.48.14_16396aae.jpg
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar dalam konferensi pers di Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, pada Rabu (17/9/2025). (IDN Times/Rachel Kathryn).
Intinya sih...
  • Perhatikan aspek hukum dan etika pelindungan data pribadi
  • Masyarakat memiliki hak untuk menggugat
  • Komdigi bakal undang perwakilan fotografer dan asosiasi profesi hingga PSE
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Aktivitas fotografi yang dilakukan di ruang publik saat olahraga belakangan menarik perhatian berbagai pihak. Dengan dipotret di ruang publik yang kerap tanpa izin, masyarakat yang diambil fotonya bisa menebus gambar dengan harga tertentu dan menimbulkan polemik, lantaran sejumlah pihak setuju dan lainnya tidak.

Menanggapi hal ini, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) merespons, kegiatan pengambilan gambar di ruang publik wajib mematuhi ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).

"Foto seseorang, terutama yang menampilkan wajah atau ciri khas individu, termasuk kategori data pribadi karena dapat digunakan untuk mengidentifikasi seseorang secara spesifik. Foto yang menampilkan wajah seseorang termasuk data pribadi dan tidak boleh disebarkan tanpa izin," kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi, Alexander Sabar, Rabu (29/10/2025).

1. Harus perhatikan aspek hukum dan etika pelindungan data pribadi

Ilustrasi jurnalis (IDN Times/Lia Hutasoit)
Ilustrasi jurnalis (IDN Times/Lia Hutasoit)

Alexander menjelaskan, pemotretan dan publikasi foto harus perhatikan aspek hukum dan etika pelindungan data pribadi. Setiap pemrosesan data pribadi, mulai dari pengambilan, penyimpanan, hingga penyebarluasan, harus memiliki dasar hukum yang jelas, misalnya melalui persetujuan eksplisit dari subjek data. Alexander juga mengingatkan fotografer wajib menghormati hak cipta dan hak atas citra diri.

"Tidak boleh ada pengkomersialan hasil foto tanpa persetujuan dari subjek yang difoto," katanya.

2. Masyarakat memiliki hak untuk menggugat

Fun Walk dalam rangka HUT IBI ke-74 dan Hari Bidan Internasional (International Day of the Midwife/IDM) Tahun 2025 pada Minggu (8/6/2025) di CFD Jakarta. (IDN Times/Febriyanti Revitasari)
Fun Walk dalam rangka HUT IBI ke-74 dan Hari Bidan Internasional (International Day of the Midwife/IDM) Tahun 2025 pada Minggu (8/6/2025) di CFD Jakarta. (IDN Times/Febriyanti Revitasari)

Dia menegaskan, masyarakat memiliki hak untuk menggugat pihak yang melanggar atau menyalahgunakan data pribadi sebagaimana diatur dalam UU PDP dan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

3. Komdigi bakal undang perwakilan fotografer dan asosiasi profesi hingga PSE

Aplikasi Fotoyu
Aplikasi Fotoyu (dok. Fotoyu)

Ke depan, Kementerian Komdigi bakal mengundang perwakilan fotografer dan asosiasi profesi seperti Asosiasi Profesi Fotografi Indonesia (APFI) serta Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) terkait untuk memperkuat pemahaman tentang kewajiban hukum dan etika fotografi di ruang digital. Kementerian Komdigi juga terus meningkatkan literasi digital masyarakat, termasuk juga pemahaman pelindungan data pribadi dan etika penggunaan teknologi, baik itu bidang fotografi hingga kecerdasan buatan generatif.

"Kami ingin memastikan para pelaku kreatif memahami batasan hukum dan etika dalam memotret, mengolah, dan menyebarluaskan karya digital. Ini bagian dari tanggung jawab bersama untuk menjaga ruang digital tetap aman dan beradab," ujar Alexander.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Satria Permana
EditorSatria Permana
Follow Us

Latest in News

See More

Menkeu Purbaya Ngaku Tak Tertarik Politik!

29 Okt 2025, 21:15 WIBNews