Cara Membuat Surat Pindah Domisili, Simak Persyaratannya!

Jakarta, IDN Times - Surat pindah domisili biasanya diperlukan ketika seseorang akan pindah tempat tinggal. Ada beberapa alasan yang mendasari seseorang pindah tempat tinggal, salah satunya karena pindah tempat bekerja.
Pembuatan surat pindah domisili kini semakin mudah dilakukan. Bila kamu sedang berencana pindah tempat tinggal, kamu bisa mengikuti langkah-langkah di bawah ini untuk membuat surat pindah domisili.
1. Syarat membuat surat pindah domisili

Agar bisa membuat surat pindah domisili, ada beberapa persyaratan yang perlu kamu persiapkan.
- Pastikan kamu sudah mempunyai alamat tujuan pindah.
- Siapkan Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi.
- Kamu juga harus menyiapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi.
- Siapkan Surat Keterangan Pindah.
- Siapkan pas foto 3 - 5 lembar ukuran 3×4.
2. Cara membuat surat pindah domisili

Berikut adalah cara mengurus pindah domisili keluar Kota/Kabupaten atau Provinsi.
- Datang ke Dinas Dukcapil asal dengan membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Isi formulir di Dinas Dukcapil.
- Dinas Dukcapil akan menerbitkan SKP (Surat Keterangan Pindah).
- Membawa SKP, KK, KTP asli ke Dinas Dukcapil tujuan Dinas.
- Dukcapil tujuan akan menerbitkan E-KTP dan KK baru.
3. Fungsi surat pindah domisili

Selain untuk keperluan administrasi kependudukan, data domisili terbaru juga memiliki beberapa fungsi, misalnya:
- Pendataan pemilu.
- Pembuatan akta kelahiran.
- Pengurusan pernikahan.
- Proses jual beli rumah.
- Urusan dengan perbankan.
- Urusan legal lainnya.