Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Ini Daftar RS yang Layani Vaksinasi COVID-19 Tanpa Syarat Domisili KTP

Ini Daftar RS yang Layani Vaksinasi COVID-19 Tanpa Syarat Domisili KTP
Default Image IDN

Jakarta, IDN Times - Kementerian Kesehatan melalui Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit percepat pelaksanaan vaksinasi COVID-19 dengan target 1 juta dosis per hari. Untuk itu, Kemenkes akan memberlakukan layanan di pos pelayanan vaksinasi kepada seluruh target sasaran tanpa memandang domisili atau tempat tinggal pada KTP.

Hal itu sesuai Surat Edaran nomor HK.02.02/I/1669/2021 tentang Percepat Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 melalui Kegiatan Pos Pelayanan Vaksinasi dan Optimalisasi Unit Pelaksana Teknis (UPT) Vertikal Kementerian Kesehatan yang diterbitkan Plt Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit dr. Maxi Rein Rondonuwu.

"Pos pelayanan vaksinasi Kemenkes di antaranya ada di Hang Jebat dan semua UPT Vertikal Kementerian Kesehatan, seperti Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), RS Vertikal, dan Poltekkes,” ungkap SE yang diterbitkan 24 Juni 2021 dikutip laman kemkes.go.id, Jumat (25/6/2021)

  1. 1. Target vaksinasi 1 juta dosis per hari

    default-image.png
    Default Image IDN

    SE ditujukan kepada Seluruh Direktur RS Vertikal Kemenkes, Sekretaris Badan PPSDM Kesehatan, seluruh direktur Poltekkes, dan seluruh Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan.

    "Semua pihak perlu bersinergi dan berkolaborasi untuk dapat mempercepat program vaksinasi nasional sehingga kekebalan kelompok bisa segera tercapai," tulis SE tersebut.

    Hal ini sesuai dengan rencana pemerintah melakukan percepatan pelaksanaan vaksinasi COVID-19 dengan target vaksinasi 1 juta dosis per hari. Rencana itu dilakukan melalui penyediaan vaksin dan logistik vaksinasi COVID-19 yang memenuhi persyaratan mutu, efikasi dan keamanan.

  2. 2. Cek daftar lokasinya!

    default-image.png
    Default Image IDN

    Dalam SE itu dinyatakan percepatan vaksinasi COVID-19 dapat dilakuan melalui kegiatan pos pelayanan vaksinasi dan bekerja sama dengan TNI, Polri, organisasi masyarakat, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Vertikal Kementerian Kesehatan seperti Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), RS Vertikal, Poltekkes, serta peran aktif dunia usaha.

    Berikut daftar rumah sakit yang masuk ke dalam daftar UPT Vertikal Kementerian Kesehatan:

    Sumatera Utara

    RSUP H. Adam Malik

    Sumatera Barat

    RSUP Dr. M. Djamil
    RS Stroke Nasional

    Sumatera Selatan

    RS Umum Pusat Dr. Mohammad Hoesin Palembang
    RS Kusta Dr. Rivai Abdullah

    DKI Jakarta

    RSUP Fatmawati
    RS Ketergantungan Obat
    RSUP Persahabatan
    RSK Pusat Otak Nasional
    RSUPN Dr. Cipto Mangunkusumo
    RS Jiwa Dr. Soeharto Heerjan
    RS Kanker Dharmais
    RS Anak dan Bunda Harapan Kita
    RS Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita
    RS Penyakit Infeksi Prof. Dr. Sulianti Saroso

    Banten

    RS Kusta Dr. Sitanala

    Jawa Barat

    RS Paru Dr. M. Goenawan Partowidigdo
    RS Jiwa dr. H. Marzoeki Mahdi
    RS Umum Pusat Dr. Hasan Sadikin
    RS Paru Dr. H. A. Rotinsulu
    RS Khusus Mata Cicendo

    Jawa Tengah

    RS Umum Pusat Dr. Soeradji Tirtonegoro
    RS Jiwa Prof. Dr. Soerojo
    RS Orthopedi Prof. Dr. R. Soeharso
    RS Paru Dr. Ario Wirawan
    RS Umum Pusat Dr. Kariadi

    DIY

    RSUP Dr. Sardjito

    Jawa Timur

    RS Jiwa Dr. Radjiman Wediodiningrat Lawang

    Bali

    RSUP Sanglah

    Sulawesi Utara

    RSUP Prof. Dr. R. D. Kandou
    RSU Ratatotok - Buyat

    Sulawesi Selatan

    RS Kusta Dr. Tadjuddin Chalid, MPH
    RSUP Dr. Wahidin Sudirohusodo

    Daftar RS Vertikal Kemenkes (IDN Times/Aditya Pratama)
    Daftar RS Vertikal Kemenkes (IDN Times/Aditya Pratama)
  3. 3. Vaksin tidak perlu disimpan bersamaan

    default-image.png
    Default Image IDN

    Vaksin dan logistik vaksinasi COVID-19 yang dialokasikan dan didistribusi pada setiap termin dapat dimanfaatkan untuk pemberian vaksinasi dosis ke 1 dan dosis ke 2 bagi yang memerlukan dan datang ke tempat pelayanan vaksinasi.

    "Mempertimbangkan interval vaksin COVID-19 Sinovac dosis 1 ke 2 adalah 28 hari dan vaksin COVID-19 AstraZeneca adalah 8 sampai 12 minggu maka tidak perlu menyimpan vaksin untuk 2 dosis pada waktu yang bersamaan," ujarnya.

Share Article
Editorial Team

Dari Kebun Nilam ke Pasar Dunia

Related Articles

See More