Cegah Penularan COVID-19, Pemerintah Larang Makan di Tempat Hajatan

Jakarta, IDN Times - Pemerintah melarang adanya hidangan makanan atau prasmanan di setiap acara yang digelar masyarakat. Jumlah tamu juga dibatasi hanya 25 persen dari kapasitas.
"Tidak ada hidangan makan di tempat. Artinya makan ataupun hajat itu juga dibawa pulang," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai rapat terbatas bersama Presiden Jokowi seperti disiarkan langsung di channel YouTube Sekretariat Presiden, Senin (21/6/2021).
1. Tempat wisata di zona merah ditutup sementara

Pemerintah juga menutup sementara tempat wisata dan area publik lainnya di zona merah. Hal itu dilakukan guna mengurangi penyebaran COVID-19.
"Kemudian zona lainnya diizinkan dibuka paling banyak 25 persen, dengan pengaturan dari Pemda. Dan ini dengan beberapa protokol kesehatan yang lebih ketat," ujar Airlangga.
2. Kegiatan seminar di zona merah dilakukan secara daring
.jpg)
Airlangga juga menyampaikan kegiatan seminar di zona merah harus dilakukan secara daring. Sementara, di zona lain, kapasitas seminar hanya 25 persen.
"Jadi kegiatan rapat maupun seminar ini juga maksimal 25 persen dari kapasitas," ujar Airlangga.
3. Tempat seni budaya ditutup sementara

Pria yang juga menjabat sebagai Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) ini menyanpaikan bahwa kegiayan seni budaya akan ditiadakan sementara.
"Kegiatan seni budaya sosial kemasyarakatan ini, lokasi seni dan sosial budaya yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan untuk di zona merah ditutup sampai dinyatakan aman," katanya.


















