Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Ini Isi Telegram KSAD soal Instruksi Pengamanan di Semua Kejaksaan

Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD), Jenderal Maruli Simanjuntak (baju loreng-loreng) ketika berada di Batujajar. (Dokumentasi Penerangan TNI AD)
Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD), Jenderal Maruli Simanjuntak (baju loreng-loreng) ketika berada di Batujajar. (Dokumentasi Penerangan TNI AD)
Intinya sih...
  • Telegram Panglima TNI soal pengamanan kejaksaan menjadi sorotan publik karena terkesan mendadak
  • Kepala Staf Angkatan Darat merilis telegram untuk dikerahkan 30 personel prajurit TNI di kejaksaan tinggi dan 10 personel di kejaksaan negeri
  • Koalisi Masyarakat Sipil menyesalkan adanya telegram tersebut karena dianggap bertentangan dengan banyak perundang-undangan

Jakarta, IDN Times - Telegram yang dikeluarkan oleh Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto pada 5 Mei 2025 lalu terkait pengamanan di semua kejaksaan menjadi sorotan publik. Sebab, kebijakan tersebut terkesan mendadak dan tidak mendesak dilakukan. 

Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Jenderal Maruli Simanjuntak kemudian merilis telegram lainnya sebagai tindak lanjut dari instruksi Panglima TNI. Jenderal Maruli merilis telegram dengan nomor ST/1192/2025 dan dirilis pada 6 Mei 2025. 

Di dalam telegram itu Maruli meminta agar dikerahkan 30 personel prajurit TNI untuk melaksanakan pengamanan di semua kejaksaan tinggi di Indonesia. Lalu, 10 personel dikerahkan untuk pelaksanaan di kejaksaan negeri di Indonesia. 

"Ini berdasarkan telegram Panglima TNI No TR/422/2025 pada tanggal 5 Mei 2025 tentang perintah menyiapkan dan mengerahkan personel dan alat kelengkapan dalam rangka pengamanan kejaksaan tinggi di seluruh wilayah Indonesia," demikian kutipan isi telegram yang diteken oleh Asisten Operasional KSAD, Mayjen TNI Christian K. Tehuteru dan dikutip ada Senin (12/5/2025). 

Apa lagi isi telegram terkait pengamanan di semua area kejaksaan di Indonesia?

1. Pengamanan mulai dilakukan pada minggu pertama Mei 2025

Telegram dari KSAD yang mengerahkan prajurit untuk mengamankan kejaksaan negeri dan kejaksaan tinggi. (Dokumentasi Istimewa)
Telegram dari KSAD yang mengerahkan prajurit untuk mengamankan kejaksaan negeri dan kejaksaan tinggi. (Dokumentasi Istimewa)

Sementara, di dalam telegram itu diketahui pelaksanaan tugas tersebut mulai dilakukan pada minggu I 2025 hingga selesai. Berikut poin lainnya yang ditulis di dalam telegram dari KSAD tersebut:

  1. Personel yang ditunjuk untuk pengamanan dari satuan tempur dan satuan bantuan tempur di wilayah jajaran masing-masing dengan ketentuan penugasan rotasi per bulan
  2. Apabila tidak dapat memenuhi sesuai kebutuhan personel pengamanan agar mengoordinasikan dengan satuan TNI AL dan TNI AU di wilayah masing-masing 
  3. Agar membuat pedomen kerja sama
  4. Laporan pelaksanaan tugas kepada KSAD dengan tembusan Asisten Operasional pada KSP dengan tembusan perwira pembantu VI/Ops dan melalui perwira pembantu madya-2/Siaga Sperwira pembantu Vi/Ops dan Sospad
  5. Perhatikan faktor keamanan sebelum bertugas dan selama pelaksanaan tugas
  6. Koordinasikan sebaik-baiknya dengan instansi terkait guna kelancaran pelaksanaan tugas

2. Mabes TNI sebut pengamanan di semua kejaksaan bagian dari kerja sama rutin

Ilustrasi gedung lama Kejaksaan Agung. (www.kejaksaan.go.id)
Ilustrasi gedung lama Kejaksaan Agung. (www.kejaksaan.go.id)

Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI Mayjen TNI Kristomei Sianturi mengatakan, pengerahan prajurit TNI untuk mengamankan semua kejaksaan negeri dan kejaksaan tinggi di Indonesia merupakan kerja sama rutin di antara dua institusi. Pengamanan itu tertuang di dalam nota kesepahaman Nomor NK/6/IV/2023 TNI pada 6 April 2023. 

"Itu bagian dari kerja sama pengamanan yang bersifat rutin dan preventif sebagaimana yang sudah berjalan sebelumnya," ujar Kristomei di dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (12/5/2025). 

Jenderal bintang dua itu menyebut, pengerahan prajurit untuk mengamankan semua kejari dan kejati dilaksanakan berdasarkan permintaan resmi dan kebutuhan yang terukur. Selain itu, tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku. 

"TNI senantiasa menjunjung tinggi prinsip profesionalitas, netralitas dan sinergitas antar-lembaga. Hal ini juga sebagai pengejewantahan tugas pokok TNI seperti yang diamanatkan oleh undang-undang demi melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa serta negara," katanya. 

Berikut ruang lingkup kerja sama antara Kejaksaan Agung dan TNI yang berujung telegram rahasia dari KSAD:

  1. Pendidikan dan pelatihan
  2. Pertukaran informasi untuk kepentingan penegakan hukum
  3. Penugasan prajurit TNI di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia
  4. Penugasan jaksa sebagai supervisor di Oditurat Jenderal TNI
  5. Dukungan dan bantuan personel TNI dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan
  6. Dukungan kepada TNI di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, meliputi pendampingan hukum, bantuan hukum litigasi dan nonlitigasi, penegakan hukum, serta tindakan hukum lainnya;
  7. Pemanfaatan sarana dan prasarana dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi sesuai kebutuhan;
  8. Koordinasi teknis penyidikan dan penuntutan serta penanganan perkara koneksitas

3. Masyarakat sipil nilai pengerahan prajurit TNI bertentangan dengan sejumlah aturan

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur (kedua dari kiri) ketika berbicara di kantor YLBHI, Jakarta Pusat. (IDN Times/Santi Dewi)
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur (kedua dari kiri) ketika berbicara di kantor YLBHI, Jakarta Pusat. (IDN Times/Santi Dewi)

Sementara itu, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menyesalkan adanya telegram dari Panglima TNI pada 5 Mei 2025 lalu. Mereka menilai perintah ini bertentangan dengan banyak perundang-undangan, terutama konstitusi, Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Kejaksaan, Undang-Undang Pertahanan dan UU TNI sendiri. 

Direktur Eksekutif Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur menyebutkan, tugas dan fungsi TNI seharusnya fokus pada aspek pertahanan dan tidak patut masuk ke ranah penegakan hukum yang dilakukan oleh kejaksaan. Pengerahan prajurit TNI seperti ini, ujarnya, semakin menguatkan adanya intervensi militer di ranah sipil, khususnya di wilayah penegakan hukum. 

"Apalagi hingga saat ini belum ada regulasi tentang perbantuan TNI di dalam rangka Operasi Militer Selain Perang (OMSP), terkait bagaimana tugas perbantuan itu akan dilakukan," ujar Isnur di dalam keterangan tertulis pada hari ini. 

Kerangka kerja sama bilateral antara TNI dan Kejaksaan, kata Isnur, tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk menjadi dasar pengerahan pasukan perbantuan ke kejaksaan. "MoU tersebut secara nyata telah bertentangan dengan UU TNI itu sendiri," katanya. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Santi Dewi
Dwifantya Aquina
Santi Dewi
EditorSanti Dewi
Follow Us