Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Daftar 13 Ruas Jalan Jakarta yang Kena Ganjil Genap Mulai Hari Ini

Daftar 13 Ruas Jalan Jakarta yang Kena Ganjil Genap Mulai Hari Ini
Ilustrasi rambu ganjil genap (IDN Times/Aryodamar)
Share Article

Jakarta, IDN Times - Aktivitas lalu lintas di Ibu Kota mulai normal pada Senin (9/5/2022). Dirlantas Polres Metro Jaya kembali memberlakukan aturan ganjil genap yang sebelumnya ditiadakan selama libur panjang Hari Raya Idul Fitri sejak 29 April.

Tiga belas ruas jalan yang diliburkan sesuai Pergub Nomor 88 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Ganjil-Genap mulai aktif kembali mulai hari ini.

Berikut daftarnya.

  1. 1. Daftar 13 daftar ruas jalan yang kena ganjil genap

    berhenti di lampu merah (IDN Times/Gregorius Aryodamar P)
    berhenti di lampu merah (IDN Times/Gregorius Aryodamar P)

    Berikut daftar 13 ruas jalan yang diberlakukan sistem ganjil genap:

    Jalan Jenderal Sudirman
    Jalan MH Thamrin
    Jalan HR Rasuna Said
    Jalan Fatmawati dari Simpang - Jalan Ketimun sampai Jalan TB Simatupang
    Jalan Panglima Polim
    Jalan Sisingamangaraja
    Jalan MT Haryono
    Jalan Gatot Subroto
    Jalan Jenderal S Parman
    Jalan Tomang Raya
    Jalan Gunung Sahari
    Jalan DI Pandjaitan
    Jalan Jenderal A. Yani

    Pelat dengan nomor ganjil bisa melintas pada tanggal ganjil dan pelat nomor genap juga bisa melintas di 13 ruas jalan tersebut pada tanggal genap.

  2. 2. Diberlakukan pagi dan sore

    ilustrasi ganjil genap (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)
    ilustrasi ganjil genap (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

    Sistem lalu lintas ganjil genap di 13 ruas jalan di DKI Jakarta berlaku pada pagi pukul 06.00-10.00 WIB dan sore hari pukul 16.00-20.00 WIB mulai Senin (9/5/2022) hari ini.

    Sistem ini juga berlaku untuk kebijakan ganjil genap sebelumnya.

     

  3. 3. Tidak berlaku di hari Sabtu dan Minggu

    Ilustrasi (ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma)
    Ilustrasi (ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma)

    Pada postingan instagram @tmcpoldametro, pembatasan ganjil genap tidak berlaku pada hari pada hari Sabtu, Minggu serta hari libur nasional.

    Sebelumnya Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan pemberlakukan ganjil genap ini bersamaan dengan berakhirnya libur bersama nasional.

    "Besok (Senin) gage dalam kota mulai berlaku seperti biasa," kata Sambodo saat dihubungi.

    "Masih tetap 13 ruas jalan," dia menambahkan.

    Sambodo menjelaskan, penerapan kembali sistem ganjil genap akan berlaku di 13 ruas jalan yang sebelumnya sudah berlaku.

     

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More