Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Daftar Barang yang Dilarang Dibawa Jemaah Haji di Koper Bagasi

Jemaah haji asal Embarkasi Makassar (UPG) tiba di Sektor 3, Syishah, Makkah, Arab Saudi, Minggu (1/5/2025). (Media Center Haji 2025/Rochmanudin)
Jemaah haji asal Embarkasi Makassar (UPG) tiba di Sektor 3, Syishah, Makkah, Arab Saudi, Minggu (1/5/2025). (Media Center Haji 2025/Rochmanudin)
Intinya sih...
  • Jemaah haji hanya boleh membawa dua jenis koper, yaitu koper besar dengan berat maksimal 32 kg dan koper kabin dengan berat maksimal 7 kg.
  • Ada enam jenis barang yang dilarang dibawa jemaah haji dalam koper besar, antara lain air zam-zam, barang yang mengandung aerosol, gas, magnet, senjata tajam, atau mainan dengan baterai.
  • Koper jemaah wafat akan diangkut ke Tanah Air sesuai kloter awal keberangkatan, disertai Surat Keterangan dari Daker Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Makkah, IDN Times - Menjelang pemulangan jemaah ke Tanah Air, jemaah haji diimbau agar memperhatikan barang bawaan koper, terutama barang-barang yang dilarang dibawa.

"Ada ketentuan barang bawaan agar proses pemulangan berjalan dengan lancar," kata Kasi Media Center Haji (MCH) Daker Makkah, Dodo Murtado, Rabu (11/6/2025).

1. Dua koper ini yang boleh dibawa jemaah haji ke pesawat

6215468584356923314.jpg
Jemaah haji gelombang pertama pemulangan dari hotel ke Tanah Air di Makkah, Arab Saudi, Selasa (10/6/2025). (Media Center Haji 2025)

Dodo menyebutkan koper yang boleh dibawa jemaah haji hanya dua jenis, yaitu koper besar dengan berat maksimal 32 kg, dan koper kabin dengan berat maksimal 7 kg.

"Hanya dua koper ini yang boleh dilakukan bawa ke pesawat oleh jemaah. Koper besar dimasukkan ke bagasi, sedangkan koper kecil atau kabin dimasukkan ke dalam pesawat," kata dia.

Dodo menjelaskan, koper besar akan ditimbang di lobi hotel dua hari sebelum jadwal penerbangan ke Tanah Air.

"Jadi jemaah dimohon untuk hadir di lobi hotel dan mengumpulkan koper dua jam sebelum penimbangan dimulai," ujar dia.

2. Ada enam jenis barang yang dilarang dibawa jemaah haji

6215468584356923310.jpg
Jemaah haji gelombang pertama pemulangan dari hotel ke Tanah Air di Makkah, Arab Saudi, Selasa (10/6/2025). (Media Center Haji 2025)

Dodo menyebutkan ada enam barang yang dilarang dibawa jemaah haji dalam koper besar, atara lain:
1. Air zam-zam, dalam bentuk dan kemasan apa pun.
2. Barang yang mengandung aerosol, gas, magnet, senjata tajam, atau mainan dengan baterai.
3. Power bank atau mainan dengan baterai berkapasitas lebih dari 20.000 mAh.
4. Uang tunai senilai Rp100 juta atau lebih, atau setara 25.000 Riyal Arab Saudi atau lebih.
5. Produk hewani dan makanan berbau tajam.
6. Tanaman hidup dan hasilnya.

3. Koper jemaah wafat akan diangkut ke Tanah Air

6215468584356923307.jpg
Amirulhaj sekligus Menteri Agama saat mengantar jemaah haji gelombang pertama pemulangan dari hotel ke Tanah Air di Makkah, Arab Saudi, Selasa (10/6/2025). (Media Center Haji 2025)

Sementara, barang bawaan jemaah haji yang wafat di Tanah Suci dipastikan akan sampai kepada keluarganya di Tanah Air. Pengiriman koper jemaah wafat ini akan menjadi tanggung jawab petugas kloter.

Dodo mengatakan, koper besar akan diangkut sesuai kloter awal keberangkatan, disertai Surat Keterangan dari Daker Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi.

"Sementara itu, koper kabin akan dibawa bersama penumpang lain di pesawat," jelasnya.

Sebagaimana diberitakan, jumlah jemaah wafat hingga 11 Juni 2025 tercatat 204 jemaah. Per Rabu (11/6/2025), terjadwal 7 Kloter jemaah haji Indonesia akan pulang dari Arab Saudi ke Tanah Air, antara lain:

1. Kloter 01 Embarkasi Ujung Pandang (UPG 01)
2. Kloter 01 Embarkasi Lombok (LOP 01)
3. Kloter 01 Embarkasi Pondok Gede Jakarta (JKG 01)
4. Kloter 02 Embarkasi Ujung Pandang (UPG 02)
5. Kloter 01 Embarkasi Surabaya (SUB 01)
6. Kloter 02 Embarkasi Surabaya (SUB 02)
7. Kloter 01 Embarkasi Jakarta (JKS 01).

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us